Beban Rakyat Terlalu Besar, Anggota DPR RI Minta SIM, TNKB dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Jakarta, Titik Kumpul – Anggota Komite Eksekutif III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) berlaku seumur hidup.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komite Eksekutif III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Sudding beralasan, keluarnya dokumen yang berlaku seumur hidup tersebut bisa meringankan beban masyarakat.

“KTP saja berlaku seumur hidup, kenapa tidak SIM, STNK dan TNKB?” katanya.

Selain itu, ia mencontohkan berbagai kendala yang sering ditemui masyarakat dalam memperbarui SIM, mulai dari antrean panjang, biaya yang dirasakan mahal, hingga situasi yang rumit.

“KTP berlaku sekali seumur hidup. SIM juga harus berlaku seumur hidup,” ujarnya.

“Ini SIM cardnya ukurannya tidak besar, STNKnya juga tidak besar, tapi harganya luar biasa ya? Dan itu dari masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, perpanjangan dokumen mengemudi menguntungkan dealer pembelian.

“Karena ini hanya untuk kepentingan penjual pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar tujuan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” imbuhnya.

Sebagai alternatif, Sudding menyarankan agar kartu SIM yang melanggar peraturan lalu lintas hanya penyok saja sebagai tanda pelanggarannya. Apabila akumulasi pelanggaran sudah mencapai batas tertentu, maka Surat Izin Mengemudi dapat dicabut.

“Tiga kali tidak butuh waktu bertahun-tahun untuk mendapatkan SIM lagi. Jangan diperpanjang untuk memudahkan mereka yang berada dalam situasi yang sangat sulit ini,” ujarnya.

Usulan tersebut bukan kali pertama disampaikan Suddding. Hal serupa sebelumnya juga sudah dikomunikasikan kepada Kapolri, Kompol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri pun menilai positif usulan tersebut dan mengatakan akan melakukan penilaian lebih lanjut.

Sudding berharap Korlantas Polri bisa segera mengkaji dan mengusulkan perubahan aturan masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB.

“Saya minta Direktur Dislantas mengkaji dan mengusulkan agar perpanjangan SIM di STNK ditinjau kembali, itu sudah cukup,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *