Jakarta, Titik Kumpul – Perusahaan ponsel Amerika (AS) Apple harus mengikuti aturan yang sama di Indonesia jika ingin mengiklankan produknya di sini.
Pasalnya, konsumen mempunyai hak atas suatu produk atau jasa, seperti memperoleh informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Mereka harus mengikuti aturan main kita (Indonesia). Patuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk memastikan kesetaraan,” kata Heru Sutadi, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa pelanggan berhak melakukan verifikasi dan koreksi informasi saat menggunakan suatu produk atau layanan.
Hal yang perlu diketahui pelanggan adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah terdaftar untuk digunakan di Indonesia.
Konsumen juga berhak atas keselamatan dan keamanan berdasarkan undang-undang ini. Ponsel atau ponsel yang masuk ke Indonesia telah diuji oleh Badan Penelitian Telekomunikasi (BPPPT) Kementerian Komunikasi dan Teknologi (Kemenkomdigi) untuk memastikan perangkatnya aman bagi pelanggan, baik untuk kesehatan maupun penggunaan teknologi.
Layanan purna jual dan keluhan pelanggan juga menjadi bagian penting dalam perlindungan pelanggan. Heru menjelaskan, setelah perangkat resmi dibeli di Indonesia, layanan purna jual akan terjamin bagi pelanggan.
Jika Anda membeli perangkat yang dijual secara ilegal, layanan purna jualnya bisa bermasalah dan pelanggan akan kehilangan lebih banyak uang ketika membeli produk yang tidak dijual resmi di Indonesia, misalnya tidak bisa digunakan untuk komunikasi karena nomor IMEI-nya tidak ada terdaftar.
Jadi, selain perlindungan konsumen, Apple juga harus mematuhi Kode Produk Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berada di angka minimal 35 persen. Aturan TKDN tersebut menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun masih memberikan ruang bagi investor lokal. : investasi pada produk luar negeri yang dijual di sini,” demikian bunyi pesan tersebut. kata Heru.