Jakarta, Titik Kumpul – Anggota DPR telah mengajukan usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup. Tapi kenapa SIM mobil hanya berlaku 5 tahun dan harus terus diperpanjang?
Usulan perpanjangan SIM seumur hidup digaungkan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding dalam rapat materi Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, menyusul komentar politikus PAN, masa penggunaan SIM kerja tidak akan berlaku. menjadi beban bagi masyarakat. Begitu pula dengan KTP.
“Saya usulkan agar SIM, STNK, dan TNKB hanya diperpanjang satu kali seumur hidup sebagai KTP agar tidak membebani masyarakat. Karena ini hanya untuk kepentingan penjual. Ini bagian SIM, ukurannya tidak banyak, STNKnya tidak banyak, tapi harganya terlalu mahal seperti biasanya. Dan itu menjadi beban masyarakat,” kata Sudding pada Rabu, 4 Desember 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemegang SIM tidak akan diperbolehkan mengemudi lagi di kemudian hari jika melakukan pelanggaran. Selain itu, pihak berwenang akan mencabut SIM Anda.
Kepala Divisi Lalu Lintas Polri Irjen Polisi An Suhanan langsung merespons. Ia mengatakan, usulan serupa sudah ditolak MK, sehingga SIM harus diperbarui setiap lima tahun karena menyangkut forensik kepolisian.
“Soal pembaharuan SIM ini, kalau kita melihat catatan yang dikirimkan MK. Salah satu alasan kenaikan SIM ini terkait dengan forensik kepolisian,” kata Aan dalam konferensi yang digelar hari ini.
Pasalnya, masa penggunaan SIM adalah 5 tahun.
Masa berlaku SIM di Indonesia saat ini adalah lima tahun. Setelah periode ini berakhir, pemilik SIM harus memperpanjang jangka waktu untuk terus menggunakannya.
Polisi Lalu Lintas Kerajaan Thailand menegaskan, masa penggunaan SIM harus sama dengan KTP, yakni berlaku seumur hidup. Pernyataan itu diunggah di laman Instagram miliknya. @dikmaslantaspolri Merujuk pada Jumat, 19 Mei 2023
Masa berlaku SIM selama lima tahun tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor. 5 Tahun 2021 dalam peraturan tersebut. Salah satu syarat utama untuk mengeluarkan SIM adalah harus sehat jasmani dan rohani atau mental.
Dari segi persyaratan fisik Mereka yang berminat mengemudi harus memenuhi standar mengenai penglihatan, pendengaran, anggota badan dan ciri fisik lainnya. Sedangkan persyaratan psikologis bertujuan untuk mengetahui kemampuan kognitif, mental, dan kepribadian calon pengemudi.
Karena kedua persyaratan tersebut, maka masa berlaku SIM harus diperpanjang setiap lima tahun.