Jakarta, Titik Kumpul – Baru-baru ini ada rapat dengar pendapat (RDP) Komite III DPR RI dan Korlantas Polri yang membahas masalah Surat Izin Mengemudi dan STNK. Anggota DPR itu menyarankan, masyarakat tidak perlu memperbarui SIM dan STNK yang artinya masih berlaku.
Diketahui, hal tersebut merupakan rekomendasi Anggota Komite III DPR RI Sarifuddin Sudding. Dia mengatakan, permintaan ini dilakukan agar tidak membebani masyarakat dan tidak membawa keuntungan bagi pihak minoritas.
“Dulu saya bilang, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB hanya perlu sekali seumur hidup, seperti KTP,” kata Sudding. Agar tidak memberatkan masyarakat,” kata Sudding.
Ditambahkannya: “Saya mohon forum ini mempertimbangkan kembali. Memperluas SIM, STNK, TNKB saja sudah cukup. Untuk mengurangi beban perusahaan, seperti KTP, KTP itu punya nilai seumur hidup. SIM harus seperti itu, punya nilai medis seumur hidup.”
Selain itu, ia berpesan jika pemegang SIM melanggar aturan, bisa langsung kena lubang, hingga tiga kali. Masyarakat harus menunggu beberapa tahun lagi untuk membeli SIM lain.
Perlu diketahui, saat ini kebijakan yang berlaku adalah SIM memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Kartu SIM.
Alhasil, tuntutan tersebut membuat masyarakat percaya bahwa SIM dan STNK sangat berharga dalam kehidupan. Ada yang menginginkan hal ini terjadi karena sangat meringankan beban masyarakat.
Akun @_eleanor_979 menulis di kolom komentar postingan petisi ini: “Terima, DPR seperti Gini hanya mewakili orang-orang sulit.”
Oh iya pak, DPR seperti ini namanya wakil rakyat jelata, tulis @vazoachmad.
Akun @dafa_guitachi berkata: “Saya setuju sekali, oposisi dimainkan.”