Ambualns Tertemper Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Kediri, Sopir Tewas di Tempat

Kediri, Titik Kumpul – Ambulans Rumah Sakit (RS) Gambran ditabrak kereta api di perlintasan tidak berpagar di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Provinsi Kediri, Jawa Timur pada Rabu, 4 Desember 2024 .

Berdasarkan pemberitaan Antara, mobil ambulans bernomor registrasi AG 8749 AC baru saja membawa jenazah dari RS Gambran menuju rumah duka di Desa Nyawangan.

Saat melintasi KA tanpa palang, pengemudi disebut tidak menyadari kedatangan Kereta Api (KA) 233 Matarmaj jurusan Malang – Pasar Senen sehingga tabrakan pun tak terhindarkan.

Peristiwa itu terjadi di perempatan jalan, tepatnya di km 169+154 JPL 260, blok Ngujang – Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Ambulans ditarik beberapa meter menuju SPBU Lifengan, sopir ambulans meninggal dunia di lokasi kejadian.

Akibat kecelakaan tersebut, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo mengatakan, KA Matarmaja mengalami kendala dan tertunda selama 147 menit.

Kuswardojo menekankan agar masyarakat berhati-hati, disiplin dan menghormati rambu lalu lintas saat melewati persimpangan jalan.

Menurut UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. Sesuai Perpres 22/2009 tentang lalu lintas jalan raya, semua kendaraan wajib berhenti dan memberi jalan kepada kereta api yang lewat di perlintasan kereta api. Aturan ini juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan prioritas lainnya.

Pengguna jalan, termasuk kendaraan darurat, harus mengutamakan perjalanan dengan kereta api karena kereta api memiliki jalurnya sendiri dan tidak bisa berhenti tiba-tiba, kata Kuswardojo.

PT KAI juga akan berkoordinasi dengan warga setempat untuk menutup persimpangan yang tidak dijaga di km 169+154 jpl 260, blok Ngujang – Kras. Hal ini dilakukan sebagai respons atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pengemudi ambulans meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *