10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Desember 2024

JAKARTA, Titik Kumpul – Beberapa provinsi di Indonesia pada bulan ini menerapkan program pengurangan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Setidaknya ada 10 negara bagian yang melakukan praktik pemutihan.

Namun perlu diketahui bahwa 10 provinsi pada bulan Desember ini mempunyai metode pelaksanaan keringanan pajak kendaraan yang berbeda-beda, mulai dari perbedaan jenis keringanan pajak, aturan, persyaratan dan jadwal pelaksanaannya.

Berikut 10 negara bagian yang menerapkan pengurangan pajak mobil, dirangkum dari berbagai sumber

1. Sakit

Pemprov Aceh melaksanakan Pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Aturan penghindaran pajak tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 30 November 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.

“Kendaraan bermotor yang memberikan PKB dibebaskan dari pengenaan pajak progresif selama masa tenggang yang diatur dalam peraturan gubernur ini,” bunyi Pasal 5 beleid tersebut.

2. Penurunan pajak kendaraan Sumsel berlanjut hingga tanggal 14 Desember 2024 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel. Berikut rincian pajaknya: – Potongan denda dan bunga PKB – Potongan 50 persen pada BBNKB lainnya – Pembebasan iuran wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Warga yang mempunyai tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan satu tahun saja dan PKB tahun berjalan.

3. Kalimantan Barat Kalimantan Barat mengikuti Program Keringanan Pajak 2024 hingga 20 Desember. Program Pemutihan Pajak Kalimantan Barat meliputi • Sanksi Administratif/Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) • Pembebasan Denda BBNKB II • Bebas Bea BBNKB II dan sejenisnya • Pembebasan Pajak Progresif • Diskon 25% bagi wajib pajak umur 4 tahun • Diskon 4% bagi Wajib Pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih

4. Jawa Tengah Pemerintah Daerah Jawa Tengah melaksanakan program pencucian pajak pada tanggal 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor meliputi:

– Bebas Biaya BBNKB II dalam dan luar Negeri – Pembebasan Pajak Tahunan sewaktu-waktu – Pembebasan Biaya Pajak Progresif

5. Lampung Lampung menyelenggarakan PKB Whiting hingga tanggal 16 Desember 2024 dengan rincian: • Bebas pajak progresif bagi pemilik lebih dari 1 kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. • Bebas biaya nama antar jemput keluar masuk provinsi lampung. • Pembebasan denda pajak dan SWDKLLJ. • Rabat iuran pajak ke 3, ke 4 dan ke 5 sebesar 50 persen – 70 persen berdasarkan CC kendaraan.

Namun ada tiga syarat yang harus dipenuhi • Kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Lampung • Membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. • Pembayaran dilakukan di semua kantor.

6. Bangka Belitung Pemerintah Daerah Bangka Belitung sedang melakukan program pengurangan pajak kendaraan bermotor hingga 21 Desember 2024. Program keringanan pajak tersebut mencakup dua hal: • Penghapusan sanksi/denda asli dan administratif atas pajak kendaraan bermotor. • Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi (BBNKB) dan BBNKB-II.

7. Sumbar Pemprov Sumbar memberikan pembebasan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember. Whitewashing berupa pembebasan dan pembebasan pajak kendaraan. Berikut detailnya:

• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 31-60 hari sebelum jatuh tempo • Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo • Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar pada bulan Oktober • Diskon 15 persen bagi pemilik PKB November • 10 potongan persen PKB untuk bulan Desember yang harus dibayarkan kepada pemilik • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II • Bebas denda keterlambatan PKB • Bebas dikenakan denda Keterlambatan BBNKB • Gratis Pajak Progresif • Bebas Denda Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Wajib (SWDKLLJ) Dari Jasa Raharja.

8. Sumut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut menggelar program pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 21 Oktober hingga 31 Desember. Rinciannya antara lain: • Bebas dari sisa pokok PKB sebelum tahun 2023 • Bebas dari denda PKB • Bebas dari dan setelah pokok BBNKB kedua • Bebas dari pajak progresif • Diskon 5 persen pokok PKB (30 s/d 60 hari sebelum jatuh tempo) • Gratis Denda tahun sebelumnya SWDKLLJ .

9. Banten Bapenda Provinsi Banten mengumumkan keringanan pajak akan dilaksanakan mulai 4 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program ini dibagi menjadi dua periode: • 4 Oktober – 21 Desember • Program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) Gratis untuk transfer luar daerah dan antar daerah • Diskon PKB 20 persen untuk transfer luar negeri . . • 4 Oktober – 31 Desember • Program Gratis Pokok dan Denda Iuran PKB tahun ke-4 dan seterusnya, tidak termasuk transfer luar Provinsi • Gratis Denda PKB dan Transfer Luar Negeri kecuali tahun berjalan, berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024

10. Riau Pemprov Riau mengurangi denda keterlambatan pembayaran PKB tahun 2024 sampai dengan tanggal 15 Desember.  Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor Utama dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemindahan Kedua Dan Selanjutnya Serta Pembebasan Sanksi Administratif.

• Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan selanjutnya kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpindah daerah. • Pembebasan PKB dan BBNKB Perdana sebesar 50 persen bagi kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi Wajib Pajak Badan Usaha yang berpindah ke daerah. • Pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha Niaga. Wajib Pajak karena adanya perubahan kepemilikan dalam wilayah tersebut.

Pasal 3 kemudian berbunyi: • Wajib Pajak yang tidak membayar pada akhir Masa Pajak dibebaskan dari sanksi administrasi PKB. • Dikecualikan dari pengecualian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kendaraan yang dipindahkan ke luar wilayah • Pembebasan persetujuan administratif BBNKB untuk perpindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha yang berlaku di tingkat Wajib Pajak karena adanya perubahan kepemilikan dalam wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *