Jakarta, Titik Kumpul – Ketua Umum Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko meyakini kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak akan menghambat penjualan mobil listrik dan sepeda motor listrik. Justru akan menguntungkan, kenapa?
Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani membenarkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (TVA) akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan UU No.
Banyak pihak menilai kenaikan PPN akan menurunkan daya beli masyarakat. Setelah itu, harga mobil akan naik lagi.
Meski demikian, Moeldoko meyakini hal tersebut akan mendorong penjualan kendaraan listrik atau EV. Pasalnya, insentif pemerintah terhadap kendaraan ramah lingkungan membuat kendaraan berbahan bakar konvensional menjadi lebih mahal.
“Ada skema insentif PPN 10 persen, kenaikannya hanya 1 sampai 2 persen. Jadi saya kira ini akan membantu dampak (negatif) kenaikan PPN pada kendaraan listrik menjadi tidak terlalu signifikan,” kata Moeldoko. Wartawan Jakarta, Selasa 19 November 2024.
Oleh karena itu, kursus pemerintah mengenai mobil listrik dan sepeda motor listrik akan terus menjadi daya tarik yang kuat. Dimana orang-orang menyukai mobil listrik.
“Bahkan, hal ini memberikan insentif yang lebih besar bagi masyarakat untuk memilih kendaraan listrik dibandingkan ICE (mesin pembakaran dalam),” kata Moeldoko.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya dengan memberikan insentif pada mobil listrik dan sepeda motor listrik sejak tahun lalu.
Insentif yang diberikan pemerintah untuk mobil listrik adalah bebas PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) dan pengurangan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi satu persen dari sebelumnya 11 persen. Diskon PPN hanya berlaku untuk kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) di atas 40 persen.
Sementara untuk sepeda motor listrik, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian kondisi baru jika diproduksi dalam negeri, dan subsidi untuk konversi sepeda motor listrik sebesar Rp10 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto menyoroti usulan kebijakan terkait insentif, salah satunya sektor mobil negara untuk kendaraan listrik PPnBM.
“Beberapa insentif prioritas permanen sudah kami usulkan untuk dilanjutkan tahun depan dan hal ini juga akan dibicarakan langsung dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya usai rapat koordinasi terbatas, Senin, 4 November 2024.