Titik Kumpul – Kasus pungutan liar (pungli) kembali terjadi di salah satu sekolah menengah negeri di Indonesia. Kabarnya sekolah tersebut berlokasi di SMA Negeri 2 Cibitung yang baru saja diresmikan.
Seorang mahasiswa menceritakan pengalamannya kepada Wakil Rektor, informasinya viral di media sosial X setelah ada pengaduan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Dalam unggahannya, ia menyebutkan pihak sekolah mengajukan permohonan sebesar 2,5 juta rupiah melalui panitia.
“Saya salut dengan keberanian saudara ini. Semangatnya dalam menyuarakan perasaan buruknya patut diapresiasi dan dilestarikan. Pemimpin masa depan lahir dari semangat keberanian. Keberaniannya bahkan sampai di hadapan Wakil Presiden.” dikutip Titik Kumpul pada Jumat 6 Desember 2024.
Lebih lanjut, pelaku mengaku merupakan siswa SMAN 2 Cibitung. Pungli bermula saat Komite Sekolah SMAN 2 Cibitung menerima undangan yang dibagikan kepada orang tua seluruh siswa.
Sesampainya di sekolah, mereka mengetahui bahwa orang tua siswa diberikan selembar kertas dan diminta menuliskan jumlah uang yang akan mereka keluarkan untuk membangun tembok dan prasarana sekolah lainnya.
Oleh karena itu, pelapor mengaku keberatan dengan persyaratan biaya yang ditetapkan komite sekolah. Selain itu, kartu ujian tidak akan diberikan kepada siswa yang belum membayar ujian semester ini.
“Jika Anda diancam oleh jurnalis dari sekolah yang saya sebut anak Cibitung, jangan takut. Banyak teman pengacara yang siap membantu Anda,” imbuhnya.
Pungli di sekolah negeri bukanlah hal baru di Indonesia. Hal ini mencerminkan perlunya peraturan yang lebih ketat dan transparansi yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan pendidikan.
Gara-gara isu tersebut, netizen pun silih berganti berkomentar. Beberapa orang merasa seperti jurnalis.
Begitu pula dengan sekolah kakak saya, sekolah negeri di Jawa Timur. Orang tua siswa yang diundang ke acara sosial mengatakan, setidaknya ada satu siswa yang harus membayar 1 juta untuk biaya pembangunan. Namun orang tua siswa diberitahu. bahwa panitia termasuk hakim dari kejaksaan. Kalau ngomong sama polisi awalnya takut,” tulisnya di akun @auliasnite.
“Kata Cikarang, pungutan liar seperti ini juga terjadi di sekolah favorit, sayangnya mereka tidak berani mengeluh. Setiap mahasiswa baru kelas sepuluh disuruh membayar Rp 1 hingga 2 lakh jika tidak mendapat gaji. Nanti dibagikan ke pelajar,” tulis akun @zzzafowersss_ pada komentar serupa.
Hingga tulisan ini dibuat, Wakil Presiden Gibran belum memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut, meski kasus tersebut viral di media sosial X dan ditonton lebih dari 6 juta kali.