Jakarta, Titik Kumpul – Warga Jakarta yang akan segera habis masa berlaku SIMnya, hari ini dapat memperpanjangnya di salah satu mobil SIM Keliling yang jadwalnya disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Dilansir Titik Kumpul dari Korlantas Polri, Selasa 10 Desember 2024, lokasi mobil SIM Keliling yang biasa dilayani di wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sebuah mobil SIM keliling terparkir di Mall Grand Cakung yang melayani perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur. Bagi yang berdomisili di kawasan Jakarta Barat, bisa mendapatkan mobil SIM di Mall Citraland atau LTC Glodok.
Mobil Mobile SIM terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata yang berlokasi di Jakarta Selatan. Jam layanan seluruh mobil SIM Keliling adalah mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Perpanjangan masa berlaku kartu SIM bagi warga Bogor dapat dilakukan hari ini di mobil SIM Keliling yang diparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor. Jam layanan mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM Keliling yang diparkir hari ini di Ubertos dan Plaza Dago. Layanan dimulai pada 08:00 WIB sampai selesai.
Warga Bekasi yang masa berlaku SIMnya akan habis dapat memperpanjang masa berlakunya di mobil SIM Keliling yang diparkir di Polsek Bantargebang. Jangan lupa mengambil nomor antrian, karena kuota terbatas. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 10:00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya akan segera habis.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.