Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah dan Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

JAKARTA, Titik Kumpul – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan berlaku mulai tahun 2025. Orang nomor satu Indonesia ini mengungkapkan, PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.

Melansir Antara, Senin, 9 Desember 2024, Prabowo mengatakan, “Kami sudah mendapat penjelasan, PPN itu undang-undang, ya akan kami terapkan, tapi selektif hanya untuk barang mewah.”

Lebih lanjut, Prabowo menyatakan hingga akhir tahun 2023, pemerintah belum sepenuhnya memungut PPN atas barang yang seharusnya dikenakan pajak. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk membantu masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah. 

“Untuk rakyat selebihnya akan kita pertahankan terus. Sampai akhir tahun 2023, pemerintah belum mengumpulkan apa yang seharusnya dikumpulkan untuk membela dan membantu rakyat kecil. barang mewah

Komisaris khusus untuk barang-barang yang tergolong dalam kategori Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Katanya, soal pajak pertambahan nilai 12%, selama ini PPnBM adalah barang yang termasuk dalam kategori barang mewah, barang impor, dan barang dalam negeri.

Khusus untuk kendaraan bermotor, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021. Jenis mobil apa saja yang dikenakan pajak penjualan barang mewah serta tata cara penerapan dan pengurusan pembebasan dan pengembalian pajak penjualan barang mewah.

Menurut pasal 22 dan 23, golongan sepeda motor mewah adalah sebagai berikut:

Pasal 22 – Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong Barang Mewah sebagai berikut: a. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan volume silinder lebih besar dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc. atau b. Kendaraan khusus untuk perjalanan di salju, pantai, gunung, atau sejenisnya yang dikenakan PPnBM dengan tarif 60% (enam puluh persen) tercantum dalam Lampiran Satu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Pasal 23 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong Barang Mewah adalah sebagai berikut: a. Kendaraan bermotor dengan volume silinder lebih besar dari 4000 (empat ribu) cc. B. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan volume silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc. atau c. Kendaraan semi trailer jenis karavan untuk tinggal atau berkemah dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 95% (95%) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Satu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Mobil mewah berdasarkan pasal 2 : (1). Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong kendaraan bermotor mewah untuk angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan volume silinder sampai dengan 3000 (tiga ribu) cc yang dikenakan PPnBM dengan tarif : A 15% (lima belas persen); b 20% (dua puluh persen); c 25% (dua puluh lima persen); atau d. 40 persen (empat puluh persen) tercantum dalam Lampiran Satu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

(2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong dalam golongan kendaraan bermotor mewah untuk angkutan orang yang mengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang, termasuk pengemudi dengan volume mesin lebih dari 3000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4000 (empat) orang. mereka menjadi ribu) CCCC yang dikenakan PPnBM dengan tarif: a. 40 persen (empat puluh persen); b 50% (lima puluh persen); c 60 persen (enam puluh persen); atau d. 70 persen (tujuh puluh persen) 

Kendaraan lain yang termasuk dalam kategori ini adalah mobil golf (termasuk mobil golf) dan kendaraan sejenis dengan tarif 50 persen. Tahap selanjutnya adalah kendaraan khusus untuk berkendara di salju, pantai, gunung atau kendaraan sejenis dengan tarif 60%. Trailer, semi trailer karavan untuk tempat tinggal atau berkemah dikenakan tarif 95%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *