Viral Ketahuan Rekam Film di Bioskop, Ibu-ibu Ngamuk usai Ditegur: Dasar Hukumnya Apa

JAKARTA, Titik Kumpul – Seorang perempuan atau ibu-ibu marah setelah dikritik karena diduga diam-diam merekam pemutaran film di Bioskop Grand Indonesia di Jakarta.

Dilihat dari unggahan akun X @akbarry pada Rabu 11 Desember 2024, sang ibu marah-marah setelah diperingatkan bahwa merekam film di bioskop adalah tindakan ilegal.

Sang ibu mengatakan bahwa ia dan pacarnya hanya merekam suasana di teater, tidak merekamnya secara diam-diam, apalagi memfilmkannya dari awal hingga akhir.

Menurut wanita tersebut, rekaman tersebut diperbolehkan di bioskop. Bahkan, kata dia, semua tamu pun demikian. Karena itu, dia menegaskan tindakannya bukanlah pelanggaran.

Berdebat dengan videografer, sang ibu menanyakan apa dasar hukum pelarangan rekaman di bioskop.

Buktinya mana? Menulis boleh di teater, karena tidak dari awal sampai akhir, kata sang ibu.

“Apa yang membuatmu mengira aku pencuri, mana buktinya?” Semua orang sedang menulis. Siapa Anda, apa yang Anda tahu, apakah Anda punya dasar hukum? “Jika saya tidak bisa menulis, bagaimana saya tahu?”

Meski mengaku tidak merekam video tersebut, sang ibu diminta oleh videografer untuk pergi ke ruang kamera pengintai, namun ia menolak. Bahkan, dia meninggikan suaranya dan menarik perhatian orang-orang di sekitarnya.

Memikirkan dirinya dituduh dan dituduh tanpa bukti, emosinya meluap. Saat videografer meninggalkan lokasi bioskop, saya mendengar ibu saya berteriak bahwa dia akan membawa masalah ini ke polisi.

“Dia menuduh saya tanpa bukti. Saya telpon polisi, sekarang lapor polisi,” teriak sang ibu.

Sekadar informasi, perekaman film di bioskop merupakan pelanggaran hak cipta dan melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Asasi Manusia). Pelanggar akan dituntut berdasarkan Pasal 9(1)(b) dan Pasal 113(3) dan (4) Undang-Undang Hak Cipta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *