Jakarta, Titik Kumpul – Kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali disidangkan pada Rabu, 11 Desember 2024. Dalam persidangan, Pak Baim menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Dalam wawancara usai sidang, kuasa hukum Baim, Fahmi Bakmit, mengatakan kedua saksi mengetahui adanya kejadian tidak biasa yang tampaknya terkait dengan Paula. Saksi menceritakan momen kejadian tak lazim tersebut dalam persidangan.
“Orang-orang terdekat saya bercerita tentang kejadian ini. Ada yang terjadi, ada yang tidak biasa terjadi. Kami diinstruksikan untuk tidak melaporkannya,” kata Fahmi Bakmid dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, cukup bagi pengadilan.
“Kalau mau tahu, tanyakan saja kepada pengacaranya (Paula) apa yang terjadi saat pemeriksaan silang terhadap dua saksi yang mengetahui kejadian luar biasa tersebut,” imbuhnya.
Menurut penjelasan Fahmi, kejadian tak lazim itu diduga ada kaitannya dengan perselingkuhan Paula. Paula disebut berada di lokasi yang sama dengan orang lain.
Fahmi Bakmit berkata: “Pertanyaan saya sederhana: Apakah dibenarkan seorang non-Muhurim menyendiri di tempat yang sangat istimewa?” katanya.
Pengacara Paula, Albon Kurnia Palma mengatakan, pihaknya telah mengkaji pernyataan Fahmi Bakmit dan menemukan tidak terjadi apa-apa.
“Tidak ada apa-apa. Tidak ada apa-apa. Aku tidak bilang begitu. Itu inti kasus ini kan? Aku bilang tidak ada apa-apa di sana kan? Itu tidak membuktikan apa-apa. Jadi ‘Untuk apa?’ ” “Tidak ada yang lebih dalam dari ini,” kata Albon pada acara yang sama.
Pak Baim menghadirkan enam orang saksi untuk keperluan informasi dalam persidangan, antara lain lima orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli.