XLSmart akan Pakai Kode Emiten Apa di BEI?

Jakarta, Titik Kumpul – XLSmart dibentuk melalui merger XL Axiata, Smartfren dan anak perusahaannya SmartTel.

Meski demikian, XL Axiata dan Smartfren merupakan perusahaan terbuka (Tbk) atau namanya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). XL Axiata menggunakan kode penerbit EXCL dan Smartfren dari FREN.

Lalu source code apa yang akan digunakan XLSmart kedepannya?

Smartfren akan menggunakan nama EXCL setelah entitas baru tersebut resmi diluncurkan pada paruh kedua tahun 2025, menurut kantor kepala keuangan Sinar Mas Telecommunications and Technology Corporation Indra Sentanu.

“Pakai XL (EXCL) karena Smartfren terintegrasi,” kata Titik Kumpul Tekno pada Kamis, 12 Desember 2024.

Sementara itu, CFO Smartfren, Antony Susilo menjelaskan, jika EXCL menjadi entitas hidup, maka seluruh neraca keuangan dan laporan keuangan FREN akan dialihkan ke operator telekomunikasi yang sama yang ditandai dengan warna biru.

“Nama Smartfren akan hilang karena seluruh pelanggannya juga akan dialihkan. Kami juga sedang meminta persetujuan dari BEI dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jika disetujui, kami akan mengadakan rapat umum pemilik luar biasa. Saham (RUPSLB) triwulan I tahun 2025. Jika semuanya sudah selesai maka otomatis saham FREN akan hilang akibat peralihan ke EXCL, kata Antony.

Ia pun mengingatkan pemegang saham FREN bahwa mereka punya dua pilihan sebelum sahamnya dihapuskan dari BEI atau delisting. Baik itu bisa ditukar dengan saham EXCL atau tidak.

“Jadi seluruh pemegang saham FREN akan dikonversi menjadi saham EXCL. Proporsinya sederhana. Setiap pemegang saham yang memegang 94 saham FREN akan mendapat satu saham EXCL,” jelasnya.

Perhitungannya terus berlanjut, Antony meyakini harga saham yang dipatok Rp 2.350 per saham, sedangkan FREN Rp 25 per saham.

Ia yakin investor yang mengikuti konversi FREN ke EXCL bisa mendapatkan hasil yang lebih baik di pasar saham.

“Investor bisa mendapatkan return atau penambahan modal positif jika harga saham FREN naik. Jika pemegang saham FREN tidak ikut serta dalam konversi tersebut, maka saham FREN miliknya akan dibeli dengan harga Rp 25 per saham.”

Selesai secara hukum

Berdasarkan peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu Peraturan Bursa B.5 No. I-G tentang Penggabungan atau Pengambilalihan Perusahaan, penggabungan atau pengambilalihan akan berakhir dari segi hukum karena terintegrasi dengan EXCL.

Kemudian mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Nomor 9, Pasal. 1 yang menyatakan bahwa penggabungan atau penggabungan mengakibatkan harta dan kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri beralih secara sah kepada perusahaan yang menerima penggabungan.

Selanjutnya, status hukum perusahaan yang menggabungkan diri harus berakhir demi hukum. Sebagai informasi, nilai sebelum merger pada 11 Desember 2024 mencapai lebih dari Rp 104 triliun ($6,5 miliar).

Akibat merger tersebut akan dibentuk entitas telekomunikasi baru bernama PT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *