Nusa Tenggara Barat (NTB), Titik Kumpul – Kasus pencabulan yang melibatkan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini ramai dibicarakan publik karena subjeknya merupakan penyandang disabilitas.
Dalam video yang beredar di media sosial, Agu Buntung sedang diperiksa di sebuah ruangan di unit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda NTB. Diketahui, ujian akan dilaksanakan mulai Senin, 9 Desember 2024 dan berlanjut hingga saat ini.
“Seorang penyandang cacat tak bertangan, Iwas nyusi Agus ‘Buntung’, resmi diperiksa polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB),” demikian bunyi keterangan yang diunggah @detik.indo pada Selasa, Desember. . 10 2024
Dalam video yang diunggah, Agus terlihat mengenakan jaket hitam ditemani ibunya. Dia diperiksa polisi setelah diduga menganiaya 15 korban, beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur.
Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap 15 korban yang tiga di antaranya adalah anak-anak, demikian bunyi keterangan yang diunggah.
Dalam melakukan kekerasan seksual tersebut, Agus Buntung diduga menggunakan kekerasan emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korbannya menuruti keinginannya. Ia bahkan akan mengancam korban dengan membeberkan aib masa lalu jika tidak menuruti tuntutannya.
Bahkan, saat kasus asli ini terungkap ke publik, ada sebagian warganet yang bersimpati karena menganggap topik tersebut melenceng. Namun, setelah ditemukan fakta baru, banyak di antara mereka yang bersimpati dengan pembelaan pelakunya.
“Tentu saja dan maaf telah membelanya kemarin,” tulis akun @koko_kobek di komentar unggahan tersebut.
“Netizen hampir bingung dengan Agus ini, tapi kenyataannya memang begitu,” kata komentar yang sama di akun @f.ryan7.atm.