Ingin Tukar Uang Logam, Seorang Pria Mengklaim Ditolak Karyawan BI Kepri dan Malah Disarankan Dibuang Uangnya

Riau, Titik Kumpul – Peristiwa maut terjadi di Bank Indonesia (BI) Cabang Kepulauan Riau saat seorang pria yang hendak menukarkan uang logamnya ditolak.

Dalam sebuah video terkenal, seorang pria menunjukkan rasa frustrasinya setelah seorang pegawai bank dituduh menolak koin He.

Pria tersebut mengaku sempat mencoba menanyakan kepada pihak keamanan mengenai tata cara penukaran, namun jawaban yang diterimanya dinilai belum cukup.

“Koin tidak bisa ditukar, disuruh membuangnya, bukan bingkainya? Kamu disuruh membuangnya, dan kemana kita harus menukarnya?” Minta pria tersebut melaporkan @lambe.palembang di Instagram.

Seorang pegawai yang dituduh bekerja di Bank BI Kepri menjawab, “Saya tidak dapat menemukan koin itu, jika uang itu rusak, saya bisa melakukannya.” Jawaban ini menimbulkan kehebohan bagi pria yang meminta informasi lebih jelas.

“Seharusnya kamu diberi informasi yang benar dan kamu tidak boleh disuruh membuangnya. Seharusnya kamu tertawa!” Dia berkata dengan suara marah.

Masih marah, pria tersebut menambahkan bahwa uang logam tersebut merupakan uang kertas resmi dari Indonesia sehingga merasa tidak pantas jika dinasihati untuk membuangnya.

Peristiwa itu merebak ketika pria tersebut merasa tidak dihargai. “Kamu penghianat, saya rasakan di sana. Saya dihentikan dan diberitahu tidak bisa diubah, lalu diubah lagi dari Rabu hingga Kamis,” ujarnya.

Di akhir video, staf menjelaskan bahwa koin tersebut dapat ditukar jika rusak.

“Kalau uang bapak rusak silahkan ditukar pak, tapi tidak bisa ditukar,” ujarnya.

Dikutip dari umsu.ac.id Koin 500 IDR TE 1991, 1000 IDR 1993, dan 500 IDR TE 1997 Koin masih dapat ditukarkan hingga 1 Desember 2033.

Perubahan dapat dilakukan di bank umum, kantor pusat atau cabang Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Pastikan untuk memesan layanan pengiriman uang melalui PINTAR di www.pintar.bi.go.id sesuai jadwal Bank Indonesia. Koin yang rusak juga dapat ditukarkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *