JAKARTA, Titik Kumpul – Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memperkirakan kebijakan opsi perpajakan atau Pajak Tambahan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) akan berdampak besar. Mulai dari kenaikan harga sepeda motor hingga ancaman PHK.
Peluang perpajakan merupakan bagian dari aturan yang mengatur pembagian penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Merujuk pada Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peluang Pajak Kendaraan Bermotor, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Yaitu Dasar Pengenaan Hutang PKB dan BBNKB.
Besaran pokok PKB dan BBNKB dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Aturan peluang perpajakan diatur dalam Undang-Undang (UU) no. 1 Tahun 2022 tentang HKPD Disahkan pada 5 Januari 2022.
AISI memperkirakan peluang pajak akan mempengaruhi penjualan hingga 20%. Jika tidak, harga sepeda motor baru akan naik dari Rp 800 ribu menjadi Rp 2 jutaan tergantung jenis sepeda motor barunya.
Kenaikan tersebut mencerminkan kenaikan harga sepeda motor baru sebesar 5%-7%, atau dua hingga tiga kali lipat inflasi. Kenaikan ini akan semakin membebani konsumen.
“Pelanggan sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsi pajak bisa menaikkan harga sepeda motor di segmen entry level lebih dari Rp 800.000. Segmen menengah bisa ditingkatkan menjadi Rp 2 juta. “Hal ini akan menurunkan permintaan, padahal sepeda motor merupakan moda transportasi paling produktif yang dibutuhkan di tengah lemahnya daya beli,” kata Sigit Kumala, Kepala Urusan Komersial (AISI).
Ancaman PHK
Membaiknya penjualan di pasar dalam negeri tentunya berdampak pada sisi hulu dan hilir industri sepeda motor Tanah Air. Menurunnya permintaan pasar akan memaksa produsen sepeda motor mengurangi produksinya sehingga berdampak pada permintaan industri suku cadang di rantai bisnisnya.
Jika dampaknya parah, bisa saja terjadi PHK di industri ini. Rolling effect ini juga dapat terjadi pada rantai bisnis industri hilir, sisi penjualan dan layanan purna jual, serta industri kredit dan asuransi.
“Jika semua ini diterapkan dan dipertahankan dalam jangka panjang, kami khawatir daya saing industri kita akan berkurang. “Ini tidak positif bagi iklim investasi,” tegasnya.