Jakarta, Titik Kumpul – Seluruh pengguna mobil wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun, dan harus diperbarui bila habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan dengan salah satu kartu SIM seluler yang ditawarkan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.
Hari ini, Minggu 15 Desember 2024, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Seperti dilansir Titik Kumpul dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua kendaraan tersebut memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, kartu SIM seluler ditawarkan di Giant Bintaro Sektor 7 pada liburan kali ini.
Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk pengajuan perpanjangan SIM A dan C saja yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli, serta surat keterangan sehat.
Biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebesar 80 ribu dolar untuk perpanjangan SIM A dan 75 ribu dolar untuk perpanjangan SIM C.
Sebagai informasi, ada lima mobil SIM ponsel yang ditawarkan Polda Metro Jaya setiap harinya. Lokasinya terbagi menjadi beberapa wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.