Viral Ojol Tendang Pesepeda hingga Terjatuh, Pahami Aturan Soal Jalur Khusus Sepeda

Jakarta, Titik Kumpul – Menyediakan jalur khusus sepeda untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna sepeda.

Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan gaya hidup sehat dan menciptakan ruang jalan yang lebih tertata bagi masyarakat.

Sayangnya, masih ada pengguna sepeda motor yang menggunakan jalur khusus sepeda. 

Video seorang pengemudi ojek online (ojol) melintasi jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta, viral di media sosial baru-baru ini.

Dalam video tersebut, terlihat para pengguna sepeda meneriaki dan memaki pengendara sepeda motor atas perbuatannya karena Ojol menggunakan jalur khusus sepeda.

Dalam video tersebut, alih-alih merasa bersalah, Pak Ojol justru bersikap sombong terhadap pengguna sepeda di bawah umur.

Bocah yang mengendarai sepeda itu ditendang oleh sepeda motor dan kepalanya terbentur.

Tentu saja pergerakan sepeda motor tersebut salah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pengemudi sepeda motor atau roda dua dilarang melewati jalur sepeda yang telah ditentukan.

“Lalu Lintas dan Angkutan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 2, barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengendara sepeda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupee). )”

Netizen yang melihat video tersebut langsung membanjiri kolom komentar dan menyalahkan tukang ojek online tersebut.

“Ini jemput penumpang ya? Penumpang nggak bisa bilang salah rute,” tulis salah satu warganet.

Lalu aku akan meminta maaf dan berkata, ‘Aku laki-laki kecil’,” kata warganet.

“Akhirnya ada klarifikasi damai dan permintaan maaf + biaya 10.000, masalah selesai,” sahut netizen lainnya.

“Aku ingin melawannya karena dia salah, tapi dia takut kelompoknya akan membelanya meski dia salah,” kata salah satu warganet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *