JAKARTA, WIWA – Aparat kepolisian berhasil menangkap putra pemilik toko roti, GSH, yang diduga melakukan pelecehan terhadap pekerja toko roti di Jalan Raya Plasan, Kakung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur pada Minggu, 15 Desember 2024 malam di Hotel Anugera Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lillipli seperti dikutip Antara dalam keterangannya, Senin, 16 Desember 2024. Kronologi kejadian.
Kasus ini bermula ketika terdakwa meminta korban, seorang pekerja toko roti, untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun korban menolak permintaan tersebut dengan alasan hal itu bukan bagian dari pekerjaannya.
“Awalnya terlapor (duga pelaku) meminta bantuan korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau karena bukan tugasnya,” kata Kabid Humas Timur. Kata Kepala Humas Timur. Dikutip Polda Metro Jaya, AKP Lina Yuliana, Antara.
Penolakan ini membuat marah terdakwa yang akhirnya menganiaya korban.
Peristiwa terulang kembali pada Kamis 17 Desember 2024 ketika korban kembali menolak permintaan pelaku karena sedang bekerja.
Terdakwa yang marah, melemparkan beberapa benda termasuk kursi dan korban mengalami luka parah di kepala.
“Akhirnya beberapa kali saya menolak, dia marah dan beberapa kali melemparkan patung batu, kursi, meja, mesin bank dan semua barang yang dilemparkan pelaku ke tubuh saya,” ujarnya. Dia berada di atas hukum.
Korban mengungkapkan, ini bukan kali pertama terdakwa melakukan kekerasan seperti itu. Pelaku yang merupakan anak seorang pemilik toko roti ini berperilaku arogan dan mengira tidak akan terjerat hukum.
“Mereka memanggilku Babu, malang, memandang rendah aku dan keluargaku. Orang miskin sepertimu tidak bisa memasukkanku ke penjara, dua orang bahkan mengatakan aku kebal hukum.” korban
Tindakan hukum saat ini sedang dilakukan terhadap korban. Kasus tersebut kini sudah mencapai tahap penyidikan dan polisi sudah memeriksa banyak saksi.
“Pidana dalam perkara ini tidak kebal hukum. Pelaku sudah jelas sebagai terlapor dan kasusnya sedang dalam tahap penyidikan,” desak Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lillipli soal hukuman tersebut.
Atas perbuatannya, GSH terancam hukuman maksimal 2,5 tahun penjara karena penyerangan berat berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur terus mengumpulkan alat bukti dan apabila lengkap ada dua alat bukti, maka penyidik akan menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Pihaknya memeriksa beberapa saksi dan melaporkan pihak-pihak yang meminta penjelasan. Korban melaporkan sendiri kasus penganiayaan berat pada 18 Oktober 2024.