Perempuan Wajib Tahu, Gak Boleh Asal Pakai Jepit Rambut Saat Mengemudi

Jakarta, Titik Kumpul – Tak jarang perempuan menggunakan berbagai aksesoris seperti kacamata dan ikat rambut atau lebih dikenal dengan sebutan pausi saat berkendara.

Jepit rambut seringkali dapat membantu wanita menjaga rambutnya tetap teratur. Namun perlu diingat bahwa aksesoris tersebut bisa menjadi sumber kecelakaan saat berkendara.

Diunggah oleh @Deanurlitaputri dari Instagram pada Rabu 04 Des 2024 oleh Titik Kumpul Berikut beberapa video klip bahaya menggunakan rambut saat berkendara.

Jika seseorang menggunakan pelurus rambut dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, aksesori tersebut dapat berdampak buruk pada kulit kepala.

Direktur Pendidikan Dewan Keamanan Indonesia (SDCI) Sony Susmana menyatakan, jepit rambut diperbolehkan asalkan menggunakan bahan elastis.

“Jepit rambut atau jepit rambut memang aman asalkan bahannya terbuat dari bahan yang elastis,” ujarnya kepada Titik Kumpul baru-baru ini saat dihubungi.

Menurutnya, jika perempuan menggunakan ikat rambut atau ikat rambut yang terbuat dari bahan tidak elastis, dampak terburuknya adalah menyebabkan rambut tertarik ke belakang dan membentur kepala.

“Oleh karena itu, jika kecelakaan ini dipaksakan, kemungkinan kematiannya tinggi, dan sulit untuk mencegah keadaan darurat komputasi,” kata Sony.

Ia juga mengatakan agar masyarakat memahami penggunaan aksesoris saat berkendara dan tidak boleh sembarangan menggunakannya.

“Masyarakat perlu memahami bahwa perangkat ini aman jika digunakan tepat waktu,” ujarnya.

Belakangan, Sony mencontohkan penggunaan aksesoris seperti kacamata saat berkendara dan menemukan kejadian yang tidak diinginkan terjadi dan mengakibatkan kerusakan mata.

“Singkat cerita, saat keluar kota, adikku memakai kacamata dan mobilnya menabrak pinggir jalan tol. Dia tidak terluka parah, tapi kehilangan satu matanya. Kacamatanya robek. Jadi pilihlah yang bahannya lembut. untuk digunakan di sekitar kepala, “katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *