Daftar Terbaru Insentif Kendaraan Rendah Emisi di Indonesia

Jakarta, Titik Kumpul – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini mengumumkan paket insentif kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

“Pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan, seperti dikutip Titik Kumpul Otomotif pada Senin, 16 Desember 2024. 

Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)

Pemerintah mendukung penuh pengembangan mobil listrik di Indonesia. KBLBB dengan tingkat komponen lokal (TKDN) minimal 40% menerima PPN ditanggung negara (DTP) sebesar 10%.

Impor KBLBB Roda Empat (CBU) Lengkap dan KBLBB Roda Empat (CKD) Buatan Dalam Negeri akan mendapat PPnBM DTP sebesar 15%.  Selain itu, KBLBB CBU dibebaskan bea masuk.

Mobil hibrida

Kendaraan bermotor dengan mesin hybrid juga dianjurkan. Pemerintah memberikan PPnBM DTP 3% untuk kendaraan jenis ini.

Airlangga Hartarto menjelaskan, insentif ini diberikan untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan hemat energi.

PPnBM yang dilakukan pemerintah untuk kendaraan baterai atau kendaraan listrik (EV) masih berjalan dan saat ini pemerintah akan memberikan diskon 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid, ujarnya.

Pemerintah juga memberikan manfaat ekonomi lainnya seperti DTP pajak bumi dan bangunan, bantuan pangan, dan potongan tagihan listrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *