Tebing Tinggi, Titik Kumpul – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang polisi wanita atau polwan berinisial “Bripka LA” mengamuk di rumah warga di Kota Tebing Tinggi, provinsi Sumatera Utara.
Dalam video yang viral, LA Bribka disebut marah karena tak terima suaminya dilaporkan ke Polsek Tevin Tinggi karena penipuan setelah berjanji lolos menjadi anggota Polri.
Berdasarkan informasi yang diterima, polisi wanita tersebut mengamuk pada Sabtu, 14 Desember 2024, di rumah warga Komplek Griya Aira, Jalan Tunku Hashim Utama, Kecamatan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. .
Kapolrestabes Medan, Mabes Polri. Gideon Arif Setiawan mengungkapkan, polisi wanita tersebut merupakan anggota Polri yang ditempatkan di Polsek Tembun.
“Kami mendapat informasi dari media tentang ada anggota Polrestabes Medan, lebih tepatnya bekerja di Polsek Tembun,” kata Gideon kepada wartawan, Rabu, 18 Desember 2024.
Gideon menjelaskan, Propam Polrestabs Medan sulit melakukan penyidikan di Bribka LA terkait peristiwa yang terjadi di Bandar Tevin Tinggi.
“Saya sebagai Kapolrestabes Medan meminta maaf dan berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai prosedur,” kata Gideon.
Gideon mengatakan, ada dua laporan terhadap Bribka LA, pertama laporan kode etik di Polrestabes Medan dan laporan pidana di Polsek Tevin Tinggi. “Ada dua laporan dan ada kode etik kasus pidananya di Polsek Tevin Tinggi yang serius menanganinya,” kata Gidion.
Gidion menjelaskan, Bribka LA memiliki usaha pembinaan (Bimbel) untuk mengikuti seleksi calon anggota Polri. Namun Bripka LA tak memenuhi syarat menjadi anggota Polri.
“Itu pemahamanku. Kalau memang dia kerja sampingan ya, dia guru privat. Guru privat ini punya prasangka ya. Mungkin dia berjanji akan lulus ujian. Tapi itu janji. Tapi kita tidak punya kapasitas untuk itu.” itu.” Bisakah kita memasukkan anggota Polri?” jelas Gideon.
Sedangkan usaha bimbingan belajar dimiliki oleh suami Bripka LA, mantan anggota Polri. Kasusnya ditangani Propam Polrestabs Medan. Kapolrestabes Medan mengatakan, “Dalam memberlakukan kode etik, kami akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya. Keputusan ada di tangan hakim ketua.”