Jakarta, Titik Kumpul – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat ditambahkan ke salah satu kartu SIM Mobile Polda Metro Jaya.
Pantauan Titik Kumpul dari laman Korlantas Polri, Rabu 18 Desember 2024, masyarakat yang berada di pusat kota Jakarta bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Satu mobil SIM terparkir di Mall Grand Cakung, dimana warga Jakarta Timur bisa melakukan perpanjangan kartu SIM. SIM seluler berikutnya terletak di Kampus Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir adalah Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua kartu SIM seluler yang diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Pelayanan dimulai dari pukul 08:00 WIB hingga berakhir.
Warga Bekasi yang masa berlaku kartu SIMnya akan segera habis dapat memperpanjang masa berlakunya pada kendaraan SIM keliling yang diparkir di Showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor barisnya terlebih dahulu, karena jumlahnya terbatas. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Perpanjangan verifikasi kartu SIM warga Bogor hari ini bisa Anda lakukan di mobil SIM keliling yang diparkir di Polsek Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Waktu pelayanan mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Layanan SIM seluler menawarkan pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.