Titik Kumpul, Jakarta – Kekerasan di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah sebuah video beredar di media sosial baru-baru ini. Film tersebut memperlihatkan putra seorang pemilik toko roti yang melakukan diskriminasi terhadap karyawannya.
Diketahui, peristiwa kekerasan viral di media sosial, salah satunya dibagikan di akun Instagram @detik.jakarta. Dalam video yang diunggahnya, kejadian tersebut terjadi saat seorang pegawai menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
D (19 tahun), seorang pekerja toko roti di Jakarta Timur, dianiaya oleh anak pemilik toko roti (disingkat G). Peristiwa itu terjadi saat D menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku yang diklaimnya sebagai tempat kerjanya. tidak dihitung,” demikian bunyi keterangan video yang dikutip Titik Kumpul pada Senin, 16 Desember 2024.
Lebih lanjut, dalam video tersebut terlihat pelaku tidak mendapatkan apa yang diinginkannya, sehingga ia langsung mengungkapkan emosinya. Pelaku melemparkan berbagai macam benda antara lain patung, mesin EDC, kursi, dan piring kue ke arah kepala dan bahu korban.
Atas tindakan tersebut, banyak warganet yang mengungkapkan kemarahannya di media sosial dan menuntut keadilan bagi para korban. Hal itu terlihat pada video unggahannya yang mendapat lebih dari 12.400 komentar dan ramai diserbu netizen.
Seorang netizen menulis dalam komentar yang diposting di situsnya, “Tidak masalah apakah itu anak bos atau anak orang lain. Jika Anda tertipu, hubungi polisi atas nama korban dan kami akan menyelesaikan masalahnya. “
Netizen lainnya mengatakan, “Sebagai korban, saya menyarankan untuk tidak menerima perdamaian. Perilaku arogan dan egois seperti itu harus diajarkan dan dihukum.”
Salah satu netizen berkata, “Kak, ingat, jangan jaga keselamatan keluargamu, jangan jadikan hal seperti ini biasa saja. Sebagai netizen, aku sangat terluka melihat video ini, terutama keluarga, kami siap mendukung. para korban.” Lalu penjelasan yang sama.
Diketahui pelaku telah ditangkap polisi. Pelaku dijerat pasal perlakuan tidak senonoh pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.