Jakarta, Titik Kumpul – Kebijakan Peluang Pajak atau Pajak Tambahan Kendaraan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) diprediksi akan mulai berlaku pada tahun 2025. Namun, benarkah peluang perpajakan kendaraan akan meningkat? .
Pasal 61 dan 62 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Perekonomian antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjelaskan Opsen merupakan beban pajak tambahan sebesar persentase tertentu.
Sedangkan Pajak Opsen Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dipungut oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabar terbaru yang terungkap cukup meresahkan masyarakat, bahkan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menyebut kebijakan tersebut akan menyebabkan harga sepeda motor naik, akibatnya penjualan sepeda motor bisa turun hingga 20%.
“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsi pajak bisa menaikkan harga sepeda motor entry level lebih dari 800 ribu dram. Segmen midi bisa ditingkatkan menjadi Rp 2 juta. “Hal inilah yang akan menurunkan permintaan, padahal sepeda motor merupakan alat transportasi efisien yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah melemahnya daya beli,” kata Kepala Bidang Niaga AISI, Sigit Kumala. .
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 diundangkan untuk menggantikan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Provinsi. Pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah negara bagian dan pendapatan pajak kendaraan ditransfer ke kabupaten/kota dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen). Kesimpulannya, pajak mobil yang dibayarkan oleh Wajib Pajak adalah sebesar 70 persen kepada pemerintah daerah dan 30 persen persen kepada pemerintah kabupaten/kota.
Misalnya, Pemerintah Daerah DIY dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 menetapkan tarif pajak yang terutang oleh wajib pajak adalah 1,5 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan mobil pribadi.
Tarif pajak tersebut masih berlaku hingga 4 Januari 2025. Tidak ada aturan tambahan mengenai pembagian penerimaan pajak pada tahun 2022, namun berlaku sistem Opsen saat melakukan pembayaran pajak.
Tarif awal sebesar 66 persen. Pemungutan pajak kendaraan bermotor oleh DIY diatur khusus dalam Nomor 18999 Tahun 2023. Pemda DIY menetapkan tarif pajak sebesar 0,9% dari dasar pengenaan pajak yang berlaku mulai 5 Januari 2025.
Pemerintah kabupaten/kota kemudian memungut 66% pajak yang dipungut pemerintah kabupaten terhadap DIY, atau 0,6% dari basis pajak. Terakhir, total pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tetap sama, yakni 1,5% dari basis pajak. %, pemilik kendaraan tidak dikenakan kenaikan.
Berikut ilustrasi pembayaran pajak sampai dengan tahun 2025:
BBN KB : – PKB : Rp 1.500.000 SWDKLLJ : Rp 143.000 Biaya admin. – Biaya Administrator TNKB.
BBN KB : – Rp 900.000 Opsen PKB : Rp 143.000 Biaya admin.
Besaran pajak kendaraan yang dibayarkan pada rincian di atas sama namun rincian rincian pembayarannya berbeda karena ada penambahan fitur yang mengurangi PKB. Besaran yang dibayarkan tetap sama dengan aturan sebelumnya.