JAKARTA, Titik Kumpul – Dewan Keselamatan Transportasi Nasional (KNKT) menemukan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) memiliki risiko kebakaran yang sangat tinggi di dalam pesawat. Oleh karena itu, KNKT memberikan beberapa rekomendasi khusus untuk kendaraan listrik.
Ketua KNKT Soerjanto Tjajono mengatakan mobil listrik memiliki risiko kebakaran yang tinggi saat berada di atas kapal, dan jika mobil listrik terbakar di atas kapal maka akan sulit untuk dipadamkan. Itu sebabnya kapal memiliki area khusus untuk kendaraan listrik.
Mengenai kendaraan listrik, Asosiasi Nasional Operator Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) pada saat itu merekomendasikan agar jumlah kendaraan listrik yang digunakan di kapal harus dibatasi dan kendaraan listrik harus ditempatkan di dekat pelabuhan jika memungkinkan bersama teman-teman di tahun 2024 karena pintu kapal adalah salah satu keputusan terbaik,” kata Soerjant Jahyona, dikutip Antara, Jumat, 20 Desember 2024.
Sementara itu, Inspektur Maritim KNKT Bambang Safari Alwi mengatakan, ada persyaratan khusus yang diatur dalam Surat Edaran Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait penempatan kendaraan listrik di kapal.
Dek kendaraan atau area khusus dilengkapi lapisan penghambat api (isolasi) A-60 sehingga jika terjadi kebakaran kendaraan listrik lapisan tersebut bertahan selama 60 menit sehingga memberikan waktu bagi pelaut untuk melakukan evakuasi, kata Bambang diperlukan. penumpang. Atau seperti mencoba memadamkan api di dalam mobil listrik.
Selain itu, kendaraan listrik tidak boleh dipasang di atas ruang mesin kapal karena akan menghasilkan panas dari ruang mesin kapal. Selain itu, terdapat banyak instalasi keamanan di sekitar lokasi pemasangan kendaraan listrik, dan yang terpenting, area atau ruangan tersebut dapat dengan mudah dipantau dan dikendalikan.
Selain itu, untuk memastikan kendaraan listrik tetap dalam kondisi aman setiap saat, setiap awak kapal akan memiliki jadwal patroli di setiap lokasi kendaraan listrik. Pak Bambang mengatakan hingga saat ini belum ada cara yang efektif untuk memadamkan kendaraan listrik (EV) di kapal, mengingat risiko kebakaran kendaraan listrik lebih tinggi dibandingkan kendaraan tradisional.
“Masih belum ada cara yang paling efektif untuk mencegah kebakaran kendaraan listrik, sehingga ini merupakan cara mitigasi untuk mencegah kebakaran kendaraan listrik,” kata Bambang.
Sebagai referensi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatur tata cara pemuatan kendaraan listrik ke kapal penyeberangan dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024. Petunjuk pemuatan kendaraan listrik baterai ke kapal penyeberangan pada masa transit Idul Fitri kalender Hijriah 2024/1445.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan aman, lancar, tertib dan teratur, serta mencegah risiko.
Surat edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut barang berupa kendaraan listrik dan kendaraan pengangkut kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan pada persimpangan di wilayah hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik harus dirakit di tempat yang telah ditentukan secara khusus oleh pemilik atau operator kapal agar mudah diawasi. Pemuatan kendaraan listrik harus diberitahukan kepada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifes, dan muatannya harus memenuhi persyaratan stabilitas dan kapasitas muatan.