Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) akan memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku kasus penganiayaan disertai kekerasan yang dilakukan Sekolah Binus “Geng Tai” Serpong, Selasa 20 Februari 2024.
Komisioner KPAI Diah Puspitarini mengatakan, perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku berdasarkan Pasal 59 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.
“Dalam undang-undang tentang perlindungan anak, korban kekerasan fisik atau anak yang berhadapan dengan hukum, pada pasal 59 prosesnya harus cepat, kedua harus ada aspek psikososialnya, ketiga harus ada bantuan sosialnya, dan keempat harus ada menjadi perlindungan hukum,” ujarnya. oleh Diah Puspitarini dalam keterangannya, Selasa 20 Februari 2024.
Jelas Diah. KPAI memberikan pendampingan hukum agar kasus penganiayaan dan kekerasan yang melibatkan anak artis berinisial VR dapat diproses dengan baik. “Biarlah penyidikan ini cepat selesai,” ujarnya.
Kasus pencabulan tersebut diketahui menjadi viral setelah salah satu akun media sosial X, @BosPurwa, menulis tentang dugaan penganiayaan terhadap salah satu siswa yang dilakukan ‘geng Thailand’ di sekolah tersebut.
Postingan tersebut menjelaskan bahwa korban dianiaya dan mengalami banyak kekerasan yang dilakukan oleh orang yang lebih tua atau orang tuanya yang tergabung dalam kelompok Gang Tai. Tindakan pelecehan disertai kekerasan ini sengaja dilakukan kepada anggota baru yang hendak bergabung.
Korban dipaksa membeli sesuatu yang diminta oleh lelaki tua itu, dan juga mengalami kekerasan fisik seperti pencekikan, pengikatan pada tiang, bahkan pemukulan dengan kayu. “Dan ngerinya dia disundut rokok,” kutip cuitan dari profil X @BosPurwa.