Aaliyah Massaid Curhat Hoax Hamil di Luar Nikah Ngefek ke Kerjaan: Udah Menyerang Kehormatan

Jakarta, VIVA – Alia Masaid dan Tarik Halilintar ditanyai 23 pertanyaan selama dua jam interogasi terkait dugaan penyebaran penipuan. Hal itu diungkapkan pengacaranya Sangun Ragado Yosodiningrat.

“Jumlah soal seluruhnya 23 soal,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat, 30 Agustus 2024. Gulir untuk informasi selengkapnya!

Namun, dia tak menjelaskan apa yang diinginkan penyidik ​​dari kliennya. Ragado hanya mengatakan keduanya dimintai keterangan terkait kejadian yang diberitakan Aliyah.

“Ruang lingkup pertanyaannya kurang lebih seperti yang saya sampaikan sebelumnya terkait dugaan tindak pidana yang kami laporkan yaitu Pasal 45 A Tahun 2024 ayat 4 Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 310 , pasal “Ini pasal 311 dan 315 KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, Aaliyah menambahkan, kasus ini berdampak pada usahanya sehingga ia sangat menyayangkannya. Akun media sosial yang menudingnya hamil di luar nikah disebut belum meminta maaf. Sehingga dia meminta polisi terus memproses laporannya.

“Dan tepat di hari pernikahan.” Ini sudah merupakan serangan terhadap martabat Anda dan juga akan mempengaruhi pekerjaan Anda di masa depan dan itu sudah pasti,” kata Aliyah.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut pemeriksaan Alia Masaid dan Tariq Halilintar dibatalkan pada Kamis, 29 Agustus 2024 karena isu kehamilan pranikah. Aaliyah dan Tarik pun ingin menjadwal ulang undangannya.

Melalui kuasa hukumnya, Aaliyah dan Tarik dipastikan mengundurkan diri dari sidang. Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Paul Ade Safri Simanjuntak.

Hasil konfirmasi dari kuasa hukum, agenda pemeriksaan Alia Masaid dan Tariq Halilintar rencananya akan digelar hari ini di ruang pemeriksaan Subdit Siber Bareskrim Polda Metro Jaya. kata Kompol Ade Safri kepada wartawan, Kamis, 29 Agustus 2024.

Alia Masaid melaporkan sejumlah akun TikTok yang menjadi korban berita bohong ke polisi. Hal ini terjadi setelah tersiar kabar dari akun media sosial bahwa ia dituduh hamil di luar nikah.

Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Reporter AM, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi, Minggu, 25 Agustus 2024.

Pemberitaan bermula pada 28 Juli 2024, saat akun TikTok @esmeralda_9999, @medialestar, dan akun YouTube @infomedia3180 membuat konten yang menuding Aaliyah hamil di luar nikah.

Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun ini yang menyatakan bahwa pelapor hamil di luar nikah, namun sejak saat itu hingga saat ini, pelapor tidak hamil. bahwa martabatnya sebagai seorang perempuan telah diserang,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *