Aaliyah Massaid Lapor Polisi Buntut Hoax Hamil di Luar Nikah

Jakarta, VIVA – Aaliyah Massaid melapor ke polisi setelah menjadi korban berita palsu. Hal ini menyusul pemberitaan dari akun media sosial yang menuduhnya ‘hamil di luar nikah’.

Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pelapor AM, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 25 Agustus 2024.

Pelaporan bermula ketika pada 28 Juli 2024, akun TikTok @esmeralda_9999, @medialestar, dan akun YouTube @infomedia3180 membuat konten yang menuduh Aaliyah ‘hamil di luar nikah’. Kami akan terus menelusuri seluruh artikel di bawah ini.

“Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun ini yang menyebutkan pelapor hamil di luar nikah, padahal saat itu pelapor belum hamil hingga saat ini. “Bahkan saat ini, ketika pelapor sedang menstruasi, hal itu membuatnya malu dan dia merasa harga dirinya sebagai perempuan diserang,” ujarnya.

Tak terima dengan kabar bohong tersebut, Aaliyah Massaid melaporkan ke Polda Metro Jay. Masih ada pemeriksaan terhadap terlapor.

Tersangka diduga melanggar UU No. ITE 1/2024 sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 315 KUHP. .

“Untuk kajian dan penyelidikan lebih lanjut. “Barang bukti yang terbukti adalah 1 lembar kertas cetakan dari hasil tangkapan layar,” ulangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *