Titik Kumpul Tekno – Fenomena hujan lebat dan badai petir sering terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia belakangan ini.
Meski disertai angin, kilat, dan petir, intensitas hujan sangat membahayakan keselamatan.
Banjir jalan, pohon tumbang, papan reklame tumbang, bahkan banjir bandang merupakan bahaya yang sering menyertai hujan badai.
Namun kita juga harus mewaspadai bahaya korsleting listrik akibat hujan deras yang dapat menyebabkan sengatan listrik, kebakaran bahkan kematian.
Pada tahun 2023, diperkirakan lebih dari 53 persen atau 1.216 kejadian kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik, mengutip data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Cabang Khusus Jakarta (Gulkarmat).
Untuk itu, Schneider Electric mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bahaya kelistrikan, terutama saat terjadi hujan badai, serta mengenali langkah-langkah keselamatan kelistrikan yang dapat dilakukan pada rumah dan gedung.
“Ada tiga bahaya listrik yang harus diwaspadai badai saat musim hujan lebat, yaitu lonjakan/lonjakan listrik akibat tersengat listrik, kebakaran, dan petir,” kata Roberto Rossi. Pertemuan Cluster Schneider Electric Indonesia dan Timor Leste melalui konferensi pers virtual, Jumat, 24 Mei 2024.
Kelebihan beban dan lonjakan arus juga dapat merusak perangkat elektronik dan memperpendek siklus hidupnya, lanjutnya.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik rumah dan properti untuk memastikan bahwa tempat tinggalnya dilengkapi dengan perangkat proteksi listrik yang memadai dan berfungsi.
Menurutnya, berbagai alat proteksi kelistrikan diperlukan untuk melindungi terhadap bahaya kebakaran, petir, dan lonjakan arus pada rumah dan gedung.
Proteksi kelistrikan yang paling populer adalah MCB (Miniature Circuit Breaker). Namun perlu diingat juga bahwa MCB digunakan untuk melindungi terhadap beban lebih dan korsleting listrik, bukan untuk melindungi dari sengatan listrik atau petir.
“Oleh karena itu, masyarakat harus memahami berbagai alat proteksi listrik dan fungsinya agar dapat melindungi tempat tinggalnya semaksimal mungkin.
Untuk menjamin keselamatan penghuni, sangat penting untuk memasang alat pelindung kelistrikan dan memeriksa kondisinya secara berkala. Pastikan juga produk yang dibeli bersertifikat IEC (International Electrotechnical Commission).
Alat pelindung kelistrikan yang harus diakui, dimiliki dan disertifikasi oleh IEC untuk mencegah bahaya kelistrikan antara lain Miniature Circuit Breaker (MCB) dan Molded Circuit Breaker (MCCB), earth leaking Circuit Breaker (ELCB)/Residual Current Circuit Breaker (RCCB), Arus . Pemutus arus dengan proteksi arus lebih (RCBO) dan alat proteksi lonjakan arus (SPD),” kata Roberto.