Ada Kesempatan! Teuku Ryan Masih Bisa Ajukan Banding Jika Tak Setuju dengan Putusan Cerai

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya menerima kasus pembunuhan yang dilayangkan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. Dengan begitu, pasangan yang menikah pada November 2021 ini kini resmi bercerai.

Ria Ricis pertama kali mengajukan gugatan cerai pada Januari 2024. Setelah itu, sidang pertama dimulai pada Februari 2024. Pasangan yang memiliki satu anak perempuan itu bertemu di pengadilan untuk berdamai, namun gagal karena belum ada kesepakatan rujuk. Scroll untuk detailnya, yuk!

“Dalam perkara ini, kemarin dia memutuskan di e-court, mahar putusannya adalah menelantarkan tergugat dan memberikan putusan penggugat. Seharusnya penggugat terpaksa menceraikan 1 bain sughra pada penggugat,” kata PA Hubungan Selatan Jakarta, Taslimah. di PA Jakarta Selatan, Jumat 3 Mei 2024.

Sejak keputusan diambil oleh PA Jakarta Selatan, masih ada waktu 14 hari, Teuku Ryan bisa mengajukan gugatan jika tidak setuju dengan keputusan hakim. Teuku Ryan mungkin masih berusaha untuk kembali bersama istrinya atau mungkin dia menolak permintaan yang disodorkan padanya.

“Keputusan ini sudah diambil kemarin, mulai hari ini perkaranya akan disidangkan selama 14 hari ke depan. Kami berharap jika 14 hari ke depan dimanfaatkan oleh sebagian atau seluruh pihak, terutama pihak yang akan mengurus hukum, maka itu adalah keputusan yang diambil. baguslah kalau begitu. tolong jangan dipakai,” jelas Taslimah.

Akibat gugatan cerai tersebut, Ria Ricis pun mampu mengasuh putrinya, Moana, seperti yang terlihat pada karya aslinya. Selain itu, Teuku Ryan juga wajib memberikan santunan kepada Moana sebesar Rp 10 juta per bulan hingga Moana dewasa dan bisa hidup mandiri.

Meski sudah bercerai, Ria Ricis juga tak bisa membatasi pertemuan antara Moana dan ayahnya. Teuku Ryan bisa saja menggugat jika Ria Ricis menghalanginya bertemu sang putri.

Di sisi lain, Ria Ricis bisa saja mengajukan tindakan penegakan hukum ke pengadilan agar Teuku Ryan bisa ditindak tegas jika gagal membayar tunjangan anak.

Taslimah mengatakan, “Tidak diragukan lagi pihak yang terdampak akan mengajukan upaya hukum kepada Otoritas Palestina di Jakarta Selatan dan berupaya menerapkan hukum tersebut.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *