Ada yang Aneh dengan Identitas Pemilik Lamborghini yang Tabrak Pemulung hingga Tewas

Jakarta, VIVA –  Sebuah mobil Lamborghini Huracan menewaskan seorang pencopet di depan Tower Perwata di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi juga menangkap seorang pria berinisial RK (43), pengemudi mobil sport.

“Kami sudah menangkap (pengemudi Lamborghini),” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto pada Senin, 19 Agustus 2024.

Seperti diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan hasil tes, kata dia, RK tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan saat mengemudikan lambo dan menabrak pikap.

Korban mengalami luka parah pada bagian tungkai dan kaki hingga meninggal seketika. Pihak berwenang juga menyita sebuah Lamborghini Huracan.

Berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif di laman Data Kendaraan dan Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI, tak lazim mobil tersebut didaftarkan bukan kepada perorangan melainkan ke PT Jaya Agrinda.

Mobil ini merupakan kendaraan pertama dan akan dirilis pada tahun 2022. Lamborghini Huracan STO berwarna abu-abu. Mobil 5.204cc itu disebut-sebut memiliki nilai jual Rp 4,95 miliar. 

STNK menyatakan masih berlaku hingga 1 Agustus 2027. Sedangkan pajak berlaku hingga 1 Agustus 2025. Besaran pajaknya mencapai Rp 101.618.000 dengan data Rp 101.475.000 dan PKB pokok SWDKLLJ Rp 143.000.

Alasan: Mobil tersebut atas nama perusahaan 

Direktur Registrasi dan Identifikasi Kepolisian Transportasi Negara Brigjen Yusri Yunus pernah menjelaskan alasan banyak pemilik mobil yang mendaftarkan kendaraannya atas nama perusahaan. 

Menurut dia, pemilik kendaraan menggunakan nama perusahaan untuk menghindari pajak. Untuk itu, Korlantas Polri mengusulkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN2) dan pajak kendaraan progresif. Tujuannya agar masyarakat mau membayar pajak. 

“Pajak PT sangat rendah, itu kerugian negara ini. Jadi kami usulkan pajak progresif dihapuskan supaya masyarakat yang punya banyak mobil senang, tidak perlu pakai nama PT lagi, tapi Anda hanya takut membayar pajak progresif,” kata Yusri, dikutip Antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *