Ada yang Aneh dengan Porsche Edisi Terbatas Rp13,18 miliar Milik Suami Sandra Dewi

Jakarta, Titik Kumpul – Fakta baru muncul dalam persidangan Harvey Moyes di Pengadilan Pidana (Tipikor). Suami Sandra Devi ini rupanya membeli Porsche 911 Speedster Cabrio edisi terbatas seharga Rp 13,18 miliar.

Hal itu diungkapkan saksi kasus korupsi timah, Erfan Putra Anugra. Erfan yang merupakan Manajer Penjualan PT Euroauto Trans Pratama Surabaya tahun 2020 mengatakan Harvey membeli mobil mewah tersebut pada tahun 2020 dan merupakan edisi terbatas di Indonesia.

“1.948 mobil diproduksi di dunia. Setahu saya kurang dari lima mobil yang diproduksi di Indonesia,” kata Erfan saat diwawancarai saksi, dilansir Antara, Jumat, 18 Oktober 2024.

Meski belum bertemu langsung, ia mengaku mengetahui pembelian Porsche tersebut oleh Harvey dari manajemen. Erfan menjelaskan, Harvey membeli mobil mewah dengan membayar dengan cara berpindah adegan sebanyak lima kali hingga mendapat bayaran.

Rinciannya, pembayaran yang dilakukan Harvey pada 12 Mei 2020 sekitar Rp2 miliar, 17 Juni 2020 uang Rp2 miliar, 4 Agustus 2020 sekitar Rp2 miliar, 2 September 2020 Rp3,63 miliar, dan untuk 2 September 2020 sebesar Rp 3,54 miliar.

Termasuk bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ujarnya.

Mobil tersebut dikirim menggunakan truk dari Surabaya menuju rumah Harvey di Pakubuwono House Jakarta. Bedanya, hingga saat ini STNK mobil dan buku petunjuk pengemudi (BPKB) belum dilengkapi.

Sebab ada kemungkinan mobil Porsche tersebut hanya akan dijadikan koleksi Harvey saja. Erfan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan produk timah di wilayah IUP PT Timah pada 2015-2022.

Kasus korupsi timah tersebut antara lain melibatkan Harvey Moyes selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Supartha selaku direktur PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku direktur pengembangan Sesuaikan Bisnis PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima Rp420 miliar bersama CEO PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan APBN sebesar Rp300 triliun. Rp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *