Advokat Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Jhon LBF dan Machi Achmad.

VIVA Showbiz – Laporan Sabar El Tobing Terdakwa advokat Arif Addisan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/03). Diberitakan sebelumnya, Arif Edison didakwa menyebarkan data pribadi John LBF dan Sabre El Tobing ke publik. 

John LBF pun menanggapi keputusan yang dijatuhkan kepada Arif Addison.

“Hari ini tanggal 28 Maret 2024 saya mendapat laporan dari pengacara Machi Achmad dan tim. Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan tersebut. Saya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.” “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata John LBF di sekitar Tangerang, Kamis sore. “Arif Edison adalah korban kejahatan,” katanya. Saya dijatuhi hukuman berdasarkan laporan rekan saya Sabre Tobing.

Dalam kasus yang sama, John LBF mengaku tidak puas dengan hasil tersebut karena jaksa meminta hukuman tiga tahun, namun hukumannya dibacakan satu tahun.

Minimal putusan ini cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana. Majelis hakim telah mengkaji data, keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang ada dan dengan berani menetapkan Arif Edison divonis satu tahun penjara. Di penjara,” John LBF kembali dikutip VIVA.co.id pada Kamis, 28 Maret 2024.

John LBF juga mengkritik pengacara Arif Addison yang mengatakan Arif Addison akan bebas.

“Dialah yang memulai jalur digital, dialah yang pertama memulai. Pengacaranya, Arif Addison, yakin dia akan dibebaskan, dia pasti akan dibebaskan dan bahkan Tapi menurut saya memang begitu.” “Perjudian sangat disayangkan,” kata John LBF.

Namun jika melihat fakta, jelas Arif Addison divonis satu tahun penjara di pengadilan negeri hari ini. Artinya, Arif Addison telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.  

“Pengajuan saya, hal ini harus dipahami oleh pihak-pihak terkait. “Tetapi terbukti dia melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

“Pengacara sebelah sedang menunggu janji. Iya, kemarin dia bilang 100 juta. Kalau sudah janji ke pengacara sebelah, tolong tepati janjimu seperti laki-laki.” “Dan jika Anda berjanji, saya akan menyerahkannya kepada yayasan yang ditunjuk, 100 juta won untuk Anda dan 100 juta won untuk saya,” tegasnya lebih detail.

Sementara itu, pengacara Jhon LBF, Machi Achmad, merilis STNK berisi data pribadi Tuan Jhon LBF ke publik setelah menegaskan keraguannya terhadap kebenaran pernyataan Tuan Saber El Tobing. Ia juga melaporkan Pasal 32 dan Pasal 310.311 dan Pasal 27(3) EUIT tentang perlindungan data pribadi, yang mengatur penahanan anak hingga lima tahun. 

Namun sebelumnya hakim lebih mengutamakan Pasal 27 ayat (3) yang memberikan ancaman hukuman empat tahun penjara, yang mengatur bahwa barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik, atau mengomunikasikan hukuman empat tahun penjara. hukuman dan denda Rp 750 juta,” kata Machi Achmad.

Hukuman penjara minimal satu bulan dan denda Rs 5 juta dijatuhkan, dan penasihat hukum Arif Addison bersikap hati-hati. Oleh karena itu, jaksa juga dengan hati-hati memutuskan selama tujuh hari ini apakah akan mengajukan banding atau menerima.

“Putusan sebelumnya jauh dari arahan jaksa, sehingga seharusnya jaksa mengajukan banding. Kasus ini menjadi pelajaran bagi Saudara Arif Addison. Katanya, kekebalan pengacara terbatas. Sementara kekebalan pengacara dibatasi keberadaannya. Hakim sudah sebelumnya mengatakan bahwa ini bukan bidang pengacara.

“Melalui kejadian ini, kita mendapat banyak teman yang bersahabat. Jangan mencari musuh untuk bertabrakan dengan orang, dan jangan menggunakan media sosial untuk hal-hal yang negatif. Menggunakan media sosial agar tidak tersandung dan terjatuh. Sebaiknya terapkan hal ini di negara kita. negara dan dapat mengakibatkan sanksi pidana atau permasalahan hukum,” tutup John LBF.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *