Agnez Mo Digugat Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

JAKARTA, VIVA – Pencipta lagu Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Pusat Batavia atas pelanggaran hukum. Perkara perdata telah didaftarkan dengan perkara no. 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Saat dihubungi, pengacara Ari Bias, Minola Sebayar, membenarkan hal tersebut. Silakan lanjutkan scrolling untuk melihat artikel selengkapnya di bawah ini.

Berdasarkan informasi di SIPP, Ari Bias mengajukan pengaduan pada 11 September 2024.

Benar (Ari Bias Agnetem Moe) mendapat pelanggaran hak cipta, kata Minola Ceballar melalui pesan singkat. Kamis, 12 September 2024

Kuasa hukum Ari Bias, Mario Pencawan membenarkan Ari Bias telah mengakuisisi Agnez Mo yang dulu bernama Agnet Monica.

“Iya, sudah kami serahkan dua hari lalu. Jumlah kasusnya keluar hari ini,” kata Mario Pencawan saat dihubungi awak media.

Sebagai informasi, Arya Bias merasa tidak diterima karena lagu “Bilang Saja” yang dinyanyikannya oleh Agnete Mo diduga tidak meminta izin terlebih dahulu dan tidak membayar royalti.

Agnes menggelar konser di tiga kota: Surabaya, Bandung, Batavia pada Mei 2023.

Ari Bias sebelumnya juga pernah merayu Agnez Mo.

Hingga artikel ini ditulis, Agnez Mo maupun perwakilan partai belum angkat bicara untuk menjelaskannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *