JAKARTA – Penyanyi Agnez Mo mendapat pemberitahuan dugaan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan sebuah lagu di sebuah konser tanpa izin. Reporternya adalah penulis lagu Ari Bias.
Laporan telah disampaikan ke Bareskrim Polri yang diterima pada tahun 2024, tertanggal 19 Juni dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Minola Sebayar selaku kuasa hukum Ari mengaku mengirimkan telepon tersebut kepada Agnez. Namun panggilan tersebut tidak ditanggapi dan akhirnya diambil tindakan hukum. Gulir untuk informasi lebih lanjut.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan, namun pihak yang berkepentingan tidak memenuhi panggilan, tidak menyampaikan jawaban. Makanya kami menilai mereka tidak adil,” ujarnya pada Kamis, 20 Juni 2024.
Minola mengatakan, lagu-lagu yang dibawakan tanpa izin atau izin resmi lembaga LMKN itu diputar tidak hanya dalam satu konser, melainkan juga di tiga konser berbeda. di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Oleh karena itu, jika tanda-tanda pelanggaran Pasal 9 Bagian 2 Ayat 3 terpenuhi, kami akan segera mengajukan pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta, ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Agnez diduga melanggar Pasal 28 Pasal 113 Bagian 2 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut dia, kliennya dirugikan 500 juta. Kerugian materiil Rp per konser atau total dalam hal ini – 1,5 miliar.
“Kita minta 500 juta untuk satu konser. Rp, jadi kalau tiga konser jadi 1,5 miliar. Tapi kemungkinan kerugiannya bisa bertambah lagi, tergantung proses yang terjadi,” ujarnya.