Titik Kumpul Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan teguran kepada online travel agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia namun tidak mengikuti aturan dalam mendaftarkan layanannya sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Petunjuk pendaftaran OTA sebagai PSE tertuang dalam Peraturan No. skala swasta (Peraturan 5 Kemenkominfo./2020).
“Sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan kewajiban registrasi, Kementerian Perhubungan dan Penerangan telah mengirimkan surat peringatan kepada enam otoritas lokal asing,” pengumuman resmi Kementerian Perhubungan dan Penerangan, Sabtu 9 Maret 2024 .
Enam OTA yang terdaftar Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Booking.com, agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id dan Expedia.co.id.
Surat peringatan tersebut dikirimkan mulai Selasa (6/3) dan otoritas lokal asing dimaksud wajib mendaftar pada PSE Private Scope sesuai peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu lima hari kerja sejak surat dikirimkan.
Pemerintah dapat memberikan bantuan pendaftaran berdasarkan tanggapan asing dan permintaan OTA.
Dalam hal enam Private Scope asing tidak menanggapi surat teguran tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat mengenakan sanksi administratif berupa pemblokiran akses sistem elektronik.
Kebijakan Pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan PSE yang menyediakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan andal.
PSE Lingkup Pribadi yang diwajibkan untuk melakukan pendaftaran wajib memberikan informasi antara lain tentang identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, alamat situs resmi, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pengolahan data.
Melalui registrasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui PSE mana saja yang memberikan layanan kepada mereka.
Mengingat pentingnya peran registrasi dalam membangun ekosistem digital nasional, maka setiap PSE Private Scope yang tidak melaksanakan tugas registrasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian akses terhadap sistem elektronik (pemblokiran akses).
PSE adalah penyedia jasa yang memiliki portal internet, situs web, atau aplikasi yang digunakan untuk menyediakan, mengelola, dan/atau menyelenggarakan penawaran dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa.
OTA termasuk dalam kategori ini, dan meskipun berasal dari luar negeri namun beroperasi dan beroperasi di Indonesia, tetap wajib mendaftar sebagai PSE Private Scope.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran PSE di domain privat yang dapat diakses pada laman s.id/pensistemanpseprivat.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga membuka layanan dukungan pendaftaran PSE swasta di nomor telepon 159 ekstensi 3, WhatsApp 0815-1945-6822, email [email protected]. id, dan melalui akses konferensi video https: / /pse.kominfo.go.id/registrasi-zoom.
Apabila dirasa belum cukup, PSE dapat menghubungi help desk secara tatap muka langsung di Ruang Layanan Pendaftaran PSE di Private Scope Lantai 18 Gedung Midpoint Place. Jl. H. Fachrudin No.26, RT.9/RW.5, Kp. Bali, Kecamatan Tana Abeng, Pusat Kota Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250.