Agoda dan Airbnb Cs Sudah Merespons Kemenkominfo, tapi Masih Belum Aman

VIVA Tekno – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, enam agen perjalanan online (OTA) tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam undang-undang terkait terjawab. . .

Dia mengatakan OTA merespons dan meminta pemerintah Indonesia memberikan lebih banyak waktu bagi platform untuk mendaftar di PSE. Keenam OTA tersebut adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

“Mereka merespons (surat Ditjen Aplikasi) dan meminta waktu persiapan (pendaftaran sebagai PSE),” kata Semuel di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Oleh karena itu, dia memberikan sepuluh pekerjaan. hari setelah mereka bereaksi.

Para OTA diharapkan mendaftar sebagai PSE pada Rabu, 27 Maret, dan berharap bisa mendaftarkan perusahaannya sebagai penyedia jasa elektronik di forum Telekomunikasi.

Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, Samuel dengan tegas menyatakan akan memblokir akses dan memblokir layanan dari OTA yang bersangkutan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tertuang dalam Undang-Undang Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengguna Layanan Khusus. Program Ketenagalistrikan (PM Kominfo 5/2020).

Kebijakan pendaftaran PSE merupakan sistem pendataan bagi PSE yang memberikan layanannya di Indonesia untuk menciptakan ekosistem digital Indonesia yang aman dan terpercaya.

PSE Uji Privasi yang wajib mendaftar harus memberikan informasi antara lain identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang digunakan, pengelolaan data atau tempat pengolahannya. . Dengan mendaftar, masyarakat bisa mengetahui PSE mana yang memberikan layanan kepada mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *