Jakarta, 28 Mei 2024 – Korps Lalu Lintas Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bagian dari upaya mengaktifkan data pribadi dan memudahkan identifikasi pengemudi.
Petugas Registrasi dan Identifikasi (Kepala) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan, program tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2025 dan diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah SIM palsu dan meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia.
Rencana ini mendapat respon positif dari semua pihak, salah satunya Ahmad Sahronia, Wakil Ketua Komite Ketiga DPR RI, yang menilai hal itu akan menyederhanakan birokrasi dan memudahkan pejabat dalam melakukan pemeriksaan dan identifikasi.
“Saya kira ini langkah yang baik dan sudah saatnya dilakukan. Integrasikan semua data dan jangan sampai membeda-bedakan, kebanyakan angkanya bikin pusing. Oleh karena itu, penggunaan NIK sudah tepat,” kata Titik Kumpul Otomotif dalam keterangan resminya pernyataan Dia berkata: “Untuk memfasilitasi pemeriksaan dan identifikasi oleh pihak berwenang. “
Meski demikian, Saloni juga mengingatkan perlunya penguatan keamanan data pribadi agar tidak disalahgunakan.
“Saya mohon kepada Polri untuk memperkuat pengamanan data masyarakat bersama Duk Kapil Kemendagri. Karena kalau punya data seperti ini, kalau bocor, semua data masyarakat bisa didapat. Apalagi dalam kondisi yang sangat mudah ini. di era kejahatan dunia maya, Anda harus sangat berhati-hati – katanya.
Saroni percaya bahwa pendekatan komunitas juga harus diterapkan secara berskala dan terpusat.
“Sosialisasi dilakukan secara masif dan intensif. Jangan tiba-tiba menyuruh masyarakat untuk terburu-buru melakukan perubahan,” jelasnya.