Akhir Perkelahian Bocah Pesepeda dan Ojol di Jalur Sepeda Bikin Netizen Kecewa

Jakarta, 25 Juni 2024 – Seorang bocah lelaki yang sedang membuat keributan dengan mesin taksi atau sepeda motor online di kawasan Senayan, Jakarta, akhirnya menjawab panggilan Polsek Tanah Abang. dan bertemu dengan pengemudi Ojol Namun, penyelesaian perselisihan kedua netizen sayap kiri itu mengecewakan.

Sebelumnya sempat viral di media sosial. Ada seorang anak laki-laki menghalangi sepeda motor yang ingin melompat ke jalur sepeda. Sepedanya diblokir. Hal ini membuat O-jol marah dan dia berdebat dengannya.

Temannya yang merekam kejadian itu langsung berteriak minta tolong. sebelum mereka tiba sekelompok tukang ojek dari aplikasi lain Seorang tukang ojek menabrak sepeda anak-anak.

Baca Juga: Pesepeda yang Melawan Ojols Bukan Sekadar Bocah Sembarangan. Tapi sepeda mereka berharga 2 Nmax.

Namun bocah kecil itu tetap tertabrak helm tukang ojek hingga sepeda motornya terjatuh. Terakhir, kedua pria tersebut bertemu di Polsek Tanah Abang pada Senin, 24 Juni 2024.

Seorang anak kecil bernama Jojo didampingi orang tua dan manajemen dari Bike to Work Indonesia Akhirnya, Jojo sang korban sepakat untuk tidak melanjutkan proses/menggugat pelaku ke jalur hukum. dan menerima permohonan maaf dari penulis Fredy Taufiqurahman ojol dari Maxim.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi penegak hukum dalam menindak pelanggar lalu lintas apapun jenis kendaraannya. Terutama mereka yang melanggar jalur sepeda yang dilindungi. yang diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tulis keterangan di akun Instagram. @B2W_Indonesia VIVA Otomotif Kutipan Selasa 25 Juni 2024

“Terima kasih kepada Polsek Tanah Abang yang menerima dan menyebarkannya. Sehingga menindaklanjuti laporan korban yang sebelumnya telah menyampaikan pengaduan pada Jumat pagi, 21 Juni 2024, namun malah dikirim ke Kemayoran sehingga semakin menambah beban mental saudara kami. Hanya karena dia harus berjaga-jaga dalam waktu yang lama,” lanjutnya.

Sayangnya netizen kecewa dengan penyelesaian kasus virus ini karena berakhir damai. Tidak ada hukuman bagi pengemudi ojek.

“Bukan DUTA JALUR SEPEDA Pak Maxim,” tulis salah satu akun “Lagu lama maaf selesai,” sahut yang lain.

“Itu berakhir dengan sangat bahagia, seperti yang dilihat pemirsa di mana pun di berita. Dan yang akan terjadi mulai sekarang adalah… Semuanya akan berjalan normal. Jalur sepeda akan tetap penuh dengan sepeda motor, mobil, Bajaj, angkutan umum dan teman-temannya,” tulis akun lain.

Harap diperhatikan bahwa jalur sepeda dilindungi undang-undang. Penegakan hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 285 tentang hak pejalan kaki dan Pasal 287 tentang pelanggaran rambu atau isyarat lalu lintas. Sepeda motor atau mobil yang menggunakan jalur sepeda dapat diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000 atau penjara paling lama dua bulan.

Ada pula sanksi terhadap penarik sepeda motor atau mobil yang diparkir di tempat sampah. Santunan dikenakan sebesar Rp 250.000 per hari kumulatif untuk sepeda motor, dan Rp 500.000 per hari kumulatif untuk mobil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *