Aksi Ibu-ibu Naik Motor Nekat Lawan Arah, Warganet: Ras Terkuat di Jalanan

Jakarta – Saat melintasi jalan raya, Anda harus mengikuti aturan tertentu, salah satunya adalah mengemudi di jalur yang ditentukan dan tidak melawan arah. Sayangnya, masih ada pengguna kendaraan yang tidak sopan.

Baru-baru ini, muncul video di jejaring sosial yang memperlihatkan seorang ibu mengendarai sepeda motor dan melintasi jalan yang melaju.

Postingan VIVA Otomotif dari laman Instagram Mood.Jakarta pada Minggu, 14 April 2024 menunjukkan jalanan ramai dan beroperasi normal dengan banyak kendaraan yang melintas. Dalam kondisi tersebut, seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy terlihat berlari melintasi jalan dari arah berlawanan.

Ia tidak merasa takut, meski di depannya banyak mobil, namun ibu ini tetap mengemudikan mobil tersebut dan tidak memperdulikan keselamatan dirinya.

Belum diketahui secara pasti mengapa ibu-ibu tersebut mengemudi ke arah yang salah.

Tak disangka, video di media sosial ini menyedot perhatian warganet, hingga banyak yang menyebut ibu pengendara sepeda motor ini tak kenal rasa takut.

“Ras terkuat di jalanan adalah ibu-ibu,” kata netizen.

“Pas diganti, aku marah-marah kalau dipukul dan menangis.. Aku disuruh kasar sama orang tuaku.. mau apa Anjeer..,” tulis seorang warganet.

“Tidak ada gerakan, melawan arus saja,” tulis netizen lainnya.

“Baik Bu, yang penting aman dulu. Apakah dia tertabrak atau tidak, itu bonus,” kata salah satu pengguna Instagram.

“Sehatlah mpok, lain kali bisa mendapat asuransi akhirat,” kata salah satu warganet.

Bahkan, ada sanksi denda bagi pengendara sepeda motor yang berani melawan arah lalu lintas. Hal ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar peraturan atau larangan yang ditentukan dalam rambu-rambu jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf a, atau marka jalan seperti ditentukan dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b. , dipidana “paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Oleh karena itu, sebaiknya seluruh pengguna jalan tetap menaati aturan yang ditetapkan pemerintah. Tetap menyalip di jalur dan jangan memaksakan diri melawan arah,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *