DEMAC, Titik Kumpul – Aksi koboi jalanan yang viral di media sosial kembali terjadi, pengendara mobil Honda BR-V menembaki ban Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Pantura Demak, Jawa Tengah pada Kamis, 19 September 2024.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @memomedsos_official, pengemudi Honda BR-V membuka jendela dan menyodok gambar blur (senpi) jelas ke dalam perekam saat mengendarai Mitsubishi Pajero Sport.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi Polres Demak, Kapolres Demak AKBP Ari Chahya Nugrah Kasihuma menjelaskan perkembangan tersebut melalui Polres Demak AKP Jarno.
Pelaku bernama S yang mengendarai Honda BR-V, merampas mobilnya, lalu membuka kaca dan menembak ban depan dan belakang Mitsubishi Pajero Sport.
Akibat kejadian tersebut, dua buah ban korban kempes dan kerugian diperkirakan Rp 4.500.000.
Kemudian pelaku melarikan diri ke arah Es Qudus, kata Jarno pada Jumat, 20 September 2024 seperti dikutip @polresdemak_.
Setelah korban tidak mengakui adanya peluru di kedua ban kendaraannya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanganyar kepada anggota Satuan Lalu Lintas Polres Demak yang sedang memantau lalu lintas di lokasi perbaikan jalan Pantura Demak.
Pesan tersebut mengenai ban mobil penumpang Pajero yang ditembak oleh pengemudi Honda BRV S. Mobil tersebut hendak menuju Karanganyar, kata Jarno.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres Karanganyar dan anggotanya menghalangi jalan yang hendak menangkap pelaku.
Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan pengejaran hingga Pisab Qudus sampai di lampu lalu lintas, katanya.
Kendaraan berhenti setelah lampu lalu lintas menyala merah dan mobil patroli Backbone menyusul mobil BR-V milik S, hingga akhirnya Kapolsek jalan Rai Demak-Kudus KM 32 Desa Trengul, Kecamatan Wonoslam, Demak bersama anggotanya ditangkap. Hal itu dilakukan polisi berdasarkan hasil pemeriksaan pihak bahwa pengemudi Pajero Sport mendekat dan hendak menabrak kendaraan pelaku.
Pelaku diamankan Polres Karanganyar dengan tuduhan menyebabkan kerusakan atau mengancam orang dengan kekerasan.
“Tersangka dijerat Pasal 406 Ayat (1) KUHP atau ancaman 2 tahun, 6 bulan, atau 1 tahun Pasal 335 Ayat 1 KUHP,” tulis keterangan akun @polresdemak_.