Aksi Nekat Pemotor Lewat Jalan Tol Tak Pakai Helm, Siap-siap Kena Pasal Ini

Jakarta, Titik Kumpul – Tujuan penggunaan jalan tol yang dirancang khusus untuk kendaraan roda dua adalah untuk menjaga kelancaran lalu lintas di jalan tol.

Namun saat ini pengendara sepeda motor yang berani melaju di jalan raya, baik karena ketidaktahuan maupun sengaja, masih banyak ditemui.

Dalam kejadian baru-baru ini, seorang wanita yang mengendarai sepeda motor lengah di jalan raya. Peristiwa ini terekam di media sosial dan menjadi viral.

Titik Kumpul mengatakan di laman Instagram @Romansasopirtruck pada Kamis, 12 September 2024, video tersebut memperlihatkan seorang sepeda motor melintas di jalan raya tanpa helm atau helm.

Seorang pengendara sepeda motor wanita yang adu mulut dengan salah satu pengemudi mobil juga terekam dalam video.

Kemudian sepeda motor langsung melaju ke sisi kiri. Belum jelas di mana dan kapan pengemudi tersebut masuk ke jalan raya.

Meski ada peraturan dan ketentuan yang mengatur penggunaan jalan raya, namun bagi yang melanggar bisa dikenakan denda.

Menurut pasal 38 ayat 1 Peraturan Nomor 15 Tahun 2005, jalan raya hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda dua atau lebih. Pelanggaran dikenakan denda dan hukuman.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang tentang Jalan Nomor 38 Tahun 2004, Pasal 63 ayat (6) menjelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan dan pekerja berbayar yang dengan sengaja memasuki jalan raya berdasarkan Pasal 56 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup. 14 hari atau denda hingga 3 juta euro.

Video yang viral di media sosial ini pun menyedot perhatian pengguna Instagram. Banyak yang dibuat bingung dengan kelakuan pengendara sepeda motor wanita tersebut.

“Aku bertanya ketika aku sudah di depan gerbang, tidak ada yang menghentikanku,” kata warganet.

“Tidak berhenti, motor masuk ke jalan raya.. Entah kenapa mobil yang disalahkan,” tulis warganet.

“Gak pakai topi, jalan ke kanan pokoknya jalan raya, jangan baca kalau dia di gerbang,” kata warganet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *