Alamat Tidak Ditemukan, Sidang Sarwendah dan Ruben Onsu Ditunda

VIVA Showbiz – Sidang perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah yang seharusnya disidangkan hari ini, Kamis, 16 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Setalan Jakarta, ditunda karena alamat Sarwendah tercantum dalam perkara tersebut.

Hal ini memungkinkan Sarwendah selaku terdakwa tidak menerima panggilan untuk hadir di persidangan.

Informasi tersebut disampaikan T. Marbun selaku Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mari kita telusuri terus cerita lengkapnya di bawah ini.

Oleh karena itu, seharusnya sidang hari ini merupakan pemanggilan kedua bagi tergugat, namun dari keterangan pemanggilan yang diterima pengadilan, ternyata alamat yang dicantumkan penggugat, nama Sarwendah, tidak ditemukan, kata T. Marbun di ruang kerjanya, Selasa 16 Juli 2024.

Dia menambahkan bahwa “panitia memerintahkan pengacara penggugat untuk menelepon dan menyerahkan alamat baru kepada hakim pengadilan untuk verifikasi,” katanya.

Pengadilan meminta pemohon, dalam hal ini Ruben Onsu, untuk menyerahkan alamat baru tergugat, yakni Sarwendah, agar surat perintah tersebut dapat dilaksanakan secara sah.

“Iya mungkin (Sarwendah tidak terima panggilan), mungkin dia punya alamat di sana, sekarang dia tidak punya alamat di sana, jadi panitia minta pengacaranya mencari alamat baru. pemanggilan tersebut dapat dilakukan secara sah,” kata T. Marbun.

Gara-gara pidato tersebut, proses rekonsiliasi antara Ruben dan Sarwendah masih belum bisa terlaksana. Akan ada proses penyelesaian ketika semuanya sudah selesai.

“Sampai saat ini (putusan) belum pernah terjadi. Sidang diadakan setelah kedua belah pihak selesai. Setelah selesai, perkaranya diserahkan kepada hakim yang ditunjuk, dan kedua belah pihak dipanggil untuk menyelesaikannya. untuk menyelesaikan penyelesaiannya, hapus kasus tersebut,” kata T. Marbun.

Untuk diketahui lebih lanjut, Ruben Onsu dan Sarwendah menikah pada tahun 2013. Ruben mengajukan gugatan cerai kepada Sarwendah pada 9 Juni 2024, setelah kurang lebih 11 tahun menikah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *