JAKARTA – Selebgram Chandrika Chika dan 5 temannya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Mereka ditangkap usai menggelar pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.
Dalam kasus ini, polisi menemukan barang bukti rokok elektronik berisi ganja cair. Hal ini kemudian menjadi cara baru bagi para pengguna narkoba karena mereka dapat menggunakannya secara bebas dengan dalih memasukkan zat ilegal ke dalam ganja atau rokok elektronik. Klik untuk informasi lebih lanjut
“Bubuk yang kami temukan di TKP adalah potongan atau bungkus rokok elektronik yang berisi cairan yang mengandung ganja atau THC cair,” kata Deputi Bidang Narkoba Polres Jakarta Selatan Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 23 April. 2024.
Usai penangkapan, polisi langsung meminta keterangan kepada 6 tersangka. Ternyata, alasan Chandrika Chika dan teman-temannya menggunakan obat tersebut bukan karena alasan kesehatan atau untuk meningkatkan potensi. Mereka tidak mempunyai alasan khusus untuk menggunakan hal-hal terlarang tersebut kecuali untuk bersenang-senang bersama.
Tadi kami juga menanyakan kepada tersangka apakah ada tujuan khusus penggunaan narkoba, seperti doping atau tidak, kata Rezka Anugras.
Chandrika Chika dan kawan-kawan, menurut polisi, juga mengakui penggunaan narkoba di masyarakat sangat lumrah. Maka pada malam penangkapan, mereka berkumpul untuk menghisap ganja.
“Tapi karena itu perilaku sosial, maka dua orang yang ada di lingkaran itu sering menggunakan narkoba. Jadi mungkin mereka menganggapnya biasa saja,” jelasnya.
Selain Chandrika Çika, ada 5 teman lainnya yang hadir dalam pesta hajatan tersebut, antara lain berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), BB (25), dan AJ (27).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan enam orang di TKP, ujarnya.
Hingga berita ini diberitakan dan heboh di akun media sosial pribadinya, manajemen atau keluarga Chandrika Çika belum memberikan konfirmasi atau informasi lebih lanjut terkait kabar penangkapan tersebut.