Alasan Jaksa Belum Cekal Sandra Dewi ke Luar Negeri

Jakarta – Kejaksaan (Kejagung) tak menerbitkan surat larangan bepergian kepada artis Sandra Dewi yang merupakan istri Harvey Moeis, salah satu tersangka kasus korupsi pengelolaan perdagangan barang timah di Izin Usaha Pertambangan. Kawasan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2022.

Belum (dilarang), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar, Kamis, 20 Juni 2024.

Namun tidak dijelaskan alasan dikeluarkannya surat larangan tersebut. Katanya, itu domain penyidik.

Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, Harley mengaku tidak menutup kemungkinan. Sebab hingga saat ini penyidik ​​masih fokus mengusut kasus tersebut.

“Iya kita lihat perkembangannya (calon tersangka baru). Tentu saja penyidik ​​akan fokus menyelesaikan sisanya. Kalau ada perkembangan lain akan dilanjutkan,” jelasnya.

Total tersangka dalam kasus ini ada 22 orang. Berikut detailnya:

1. Direktur Utama (Direktur) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);

2. CFO PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);

3. Mantan direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);

4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);

5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);

6. Direktur Umum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);

7. Mantan Komisaris VIP CV Kwang Yung alias Buyung (BY);

8. Direktur Jenderal PT SBS, Robert Indarto (RI);

9. Pemilik manfaat resmi atau keuntungan kepemilikan CV VIP, Tamron alias Aon (TN);

10. Manajer operasional CV VIP, Achmad Albani (AA);

11. Direktur Jenderal PT Rafined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);

12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);

13. Direktur Umum PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);

14. Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);

15. Pihak Swasta, Toni Tamsil;

16. Harvey Moeis (HM) adalah perpanjangan tangan dari PT RBT;

17. Pengguna Pengguna Hendry Lie (HL);

18. Fandy Lingga (FL) sebagai pemasaran PT Tinindo Internus (TIN);

19. SW adalah Kepala Dinas Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-2019;

20. BN selaku Pj Kepala Departemen ESDM Bangka Belitung Tahun 2019;

21. AS selaku Pj Kepala Departemen ESDM Bangka Belitung;

22. Bambang Gatot Ariyono (BGA) adalah mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *