JAKARTA, Titik Kumpul – Penyesuaian tarif tol di Tol Dalam Kota Jakarta akan berlaku efektif pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB dan berlaku di dua ruas tol besar yang dioperasikan PT Jasa Marga. Persero) TBK, serta ruas Kawang-Tanjung Priok-East Ankle-Jembatan Tiga/Plut PT Citra yang dioperasikan oleh Nusafala Persada (CMNP) TBK.
Kenaikan tarif tol ini untuk menjamin kualitas pelayanan dan investasi berkelanjutan. Peningkatan ini disebabkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) no. 2130/KPTS/M/2024, dan berdasarkan penilaian yang dilakukan setiap dua tahun setelah inflasi.
Penyesuaian tol ini juga penting untuk menopang laba atas investasi yang dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), jelas Vidyathmiko Narsejati, Regional Head, Jasmerga Metropolitan Toll Road.
Penyesuaian tarif tol ini diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang ramah investasi di sektor jalan tol, dimana investasi yang berkelanjutan akan menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada pengguna jalan, ujarnya, dikutip Titik Kumpul Otomotif dalam keterangan resmi, Jumat, September. 20. 2024. .
Selain itu, JASA Marg dan CMNP juga berkomitmen untuk meningkatkan berbagai layanan bagi pengguna jalan. Pertumbuhan ini mencakup perdagangan, transportasi dan konstruksi.
Misalnya saja peningkatan layanan transaksi dengan penambahan gardu tol otomatis, penerapan teknologi Single Lane Free Flow (SLFF), dan penyediaan 32 unit mobile reader untuk mempercepat waktu transaksi.
Dari sisi pelayanan lalu lintas, perseroan telah memasang peralatan canggih seperti Dynamic Massage Sign (DMS), kamera pengukur kecepatan, dan ratusan unit CCTV untuk menjaga keselamatan dan kelancaran berkendara.
Di bidang konstruksi juga dilakukan pemeliharaan rutin seperti scrapingfilling overlay (SFO) dan pemeliharaan lampu jalan umum.
Dengan penyesuaian tol ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan jalan tol tetap terjaga dan mampu mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian di Jakarta.