Alasan Kuat Ammar Zoni Tidak Ajukan Banding usai Divonis 3 Tahun Penjara

Jakarta, Titik Kumpul – Aktor ternama Ammar Zoni yang terjerat kasus narkoba menerima putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 26 Agustus 2024. Dalam persidangan, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda. 1 miliar . 

Keputusan ini menjadi berita besar karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa (JPU) yang meminta hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp2 miliar.

Ammar Zoni dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Jon Mathias memutuskan tidak mengajukan banding atas keputusan tersebut.

 “Kami tidak lagi menempuh jalur hukum,” kata Jon Mathias usai sidang. 

Dijelaskannya, Ammar Zoni mengaku menerima keputusan tersebut dan tim kuasa hukumnya juga menyetujui keputusan hakim. 

Yang jelas kami mendengar Ammar mengatakan menerima dan kami juga mengatakan menerima, tambahnya.

Meski demikian, Matias mengungkapkan jika jaksa memutuskan mengajukan banding, Ammar Zoni akan tetap mengikuti proses hukum. 

“Jadi kasus ini sudah selesai, tergantung JPU mau banding atau tidak, kita tunggu saja,” jelasnya. 

Selama persidangan, Ammar Zoni menyaksikan persidangan secara virtual melalui aplikasi Zoom. Terlihat jelas betapa stres dan cemasnya dia terhadap keputusan ini. 

Ammar terlihat beberapa kali mengusap wajah dan merapikan rambutnya, menunjukkan betapa stresnya dirinya saat itu. Saat hakim akhirnya membacakan putusan, Ammar tampak lega dan tersenyum.

“Terima kasih awalnya. Saya terima,” kata Ammar penuh syukur.

Diketahui, Ammar Zoni terbukti bersalah menggunakan narkoba dengan barang bukti berupa 2,5 gram sabu dan 0,5 gram ganja. Dengan putusan tersebut, Ammar kini bisa melanjutkan hidupnya meski harus menjalani hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *