Jakarta, Titik Kumpul – Pernikahan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja terus menyedot perhatian publik. Pasangan kekasih ini melangsungkan upacara pernikahan mereka pada 10 Mei 2024. Namun, pemerintah mempertanyakan status hukum pernikahan mereka.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto memberikan pernyataan. Ia menegaskan, pernikahan kedua sejoli itu sah.
“Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja perlu kita nyatakan sah secara agama pada 10 Mei 2024,” tegas Markus dalam keterangan tertulisnya.
Markus menjelaskan, pengajuan pencatatan nikah yang diajukan pasangan tersebut karena kendala teknis selama proses pernikahan. Namun, dia ragu untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai masalah teknis yang diminta.
“Permintaan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena kendala teknis dan tanggal perkawinan dilangsungkan dan dicatatkan tetap 10 Mei 2024,” ujarnya.
Markus juga mengatakan, Rizky Febian mendapat surat dari Kementerian Agama RI untuk mengurus tata cara pernikahan di Pengadilan Agama.
Markus menulis, Terkait hal ini, klien kami Rizky Febian juga telah menerima surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus pencatatan nikah di Pengadilan Agama.
Pengacara pasangan tersebut juga menegaskan, proses pernikahan sendiri merupakan hal yang wajar dan biasanya dilakukan jika ada kendala teknis dalam proses pernikahan.
“Kita juga perlu menginformasikan kepada masyarakat bahwa permintaan mengawinkan kelelawar adalah hal yang lumrah dan wajar bila ada kendala teknis dalam sistem perkawinan,” imbuhnya.
Meski kuasa hukum sudah memberikan penjelasan, namun publik masih menunggu kepastian soal status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.