Jakarta, Titik Kumpul – Polisi menetapkan jurnalis Altaf Vicko sebagai tersangka usai dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebriti Shahnaz Anindya. Polisi menyebut kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Altaf bersifat psikologis.
“(Apa itu KDRT) Psikis yang dilakukan tersangka. Psikis, begitu dengan kata-kata,” ujar Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa 20 Agustus 2024. Klik Selengkapnya. . !
Nurma menjelaskan, tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan Altaf kepada Shahnaz. Meski begitu, Altaf kerap terlibat dalam kekerasan dalam rumah tangga.
“Orang ini bilang, sudah berkali-kali dilakukan (kekerasan psikologis dalam rumah tangga) sudah berkali-kali dilihat penyidik.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan jurnalis Altaf Vicko sebagai tersangka usai dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebritis Shahnaz Anindya, di rumahnya di Jakarta Selatan.
Petugas Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya kekerasan dalam rumah tangga sejak September 2023.
Benar kami mendapat laporan pada September 2023. Kini yang didakwa sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Nurma Dewi kepada pers, Senin 19 Agustus 2024.
Nurma menjelaskan, polisi mengambil keputusan terhadap narapidana tersebut mulai Juni 2024. Keputusan itu diambil setelah polisi menerima keterangan saksi dan hasil visum.
“Dia tersangka utama. Setelah dilakukan pemeriksaan bukti-bukti dan postmotem,” ujarnya.